Pemprov Jawab Protes Orang Tua Siswa soal Zonasi PPDB DKI

Pemprov Jawab Protes Orang Tua Siswa soal Zonasi PPDB DKI

Tiara Aliya - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 15:17 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Koalisi Orang Tua Murid Jakarta memprotes aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengutamakan calon murid berdasarkan jarak RT tempat tinggal dengan sekolah. Pemprov DKI Jakarta menegaskan sistem ini diterapkan karena DKI memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian bervariasi.

"DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam," demikian tulis akun @dkijakarta yang diunggah ulang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (21/5/2021).

Ketua Panitia PPDB DKI 2021, Slamet, menjelaskan, petunjuk teknis (juknis) Pergub Nomor 32 Tahun 2021 disusun sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021. Pemprov, katanya, menerjemahkan Permendikbud tersebut ke dalam sistem seleksi zonasi berdasarkan RT tempat tinggal yang memperhatikan sebaran sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai sistem zonasi berbasis RT rumah tinggal ini mampu mengakomodir para calon peserta didik baru (CPDB) yang tinggal di kelurahan yang tak memiliki sekolah negeri.

"Tentu dalam menetapkan zonasi kita juga perlu memerhatikan sebaran sekolah, sebaran PPDB dan daya tampung sekolah. Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa sebaran sekolah negeri di DKI Jakarta itu kan masih juga terbatas. Ada kelurahan yang tidak memiliki sekolah-sekolah negeri, khususnya di tingkat SMP dan SMA. Sebagai contoh misalnya di SMA, ada 180 kelurahan tidak mempunyai SMA negeri," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pemprov juga menyampaikan alasan tak menerapkan sistem jarak rumah menuju sekolah. Sebab, tak ada yang bisa memastikan metode tersebut berjalan akurat.

"Mengukur dengan meteran ini ketika dimasukkan ke dalam suatu sistem, pertanyaannya siapa yang bisa mengklarifikasi? Misalnya si A sekian meter ke sekolah, si B sekian kilometer ke sekolah. Siapa yang akan melakukan, atau institusi mana yang bisa melakukan klarifikasi. Kalau bicara data kan harus terverifikasi valid," tegasnya.

Slamet berpesan agar para orang tua tidak selalu menganggap seleksi berdasarkan usia sebagai satu-satunya. Sebab, dalam PPDB tahun ini seleksi umur merupakan alat seleksi, bukan jalur.

"Kan tadi kita baru bicara jalur, belum bicara alat seleksi. Nah, ketika kita bicara alat seleksi maka pada jalur zonasi alat seleksinya itu yang pertama zona berdasarkan prioritas, kedua berdasarkan usia, ketiga pilihan sekolah, keempat berdasarkan waktu mendaftar," ucapnya.

"Jadi ketika pendaftaran jalur zonasi dimulai, siapa pun bisa mendaftarkan lewat jalur itu kalau memang merasa dirinya akan mendaftarkan di jalur zonasi, setelah data itu masuk, lalu kan akan ketemu dengan daya tampung, nah daya tampung untuk zonasi di SMP SMA kan 50 persen," sambungnya.

Sebelumnya, Koalisi Orang Tua Murid Jakarta memprotes aturan PPDB DKI 2021. Para ortu kecewa terhadap aturan zonasi yang mengutamakan calon murid berdasarkan jarak RT rumah tinggal dan sekolah.

"Menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI merevisi Peraturan Pemerintah DKI Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan mengukur jarak garis lurus antara rumah CPDB (calon peserta didik baru) dan sekolah, bukan batasan administratif RT yang dilakukan tahun ini," ujar juru bicara Perkumpulan Wali Murid 8113, Jumono, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5).

Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 32/2021 mengenai PPDB, aturan zonasi dicantumkan pada pasal 12. Aturan itu untuk jenjang pendidikan SMP hingga SMA. Begini isinya:

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Zona prioritas pertama, yang didasarkan dengan RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah;
b. Zona prioritas kedua, yang didasarkan dengan RT domisili CPDB berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah; dan
c. Zona prioritas ketiga, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads