Kolonel Azis Bisa Dimahmilkan

Sespri Sudi Silalahi

Kolonel Azis Bisa Dimahmilkan

- detikNews
Senin, 13 Mar 2006 15:20 WIB
Jakarta - Kasus pemalsuan surat negara yang melibatkan Kolonel (sebelumnya diberitakan berpangkat Brigjen) Azis tidak tertutup kemungkinan akan disidangkan di Mahmamah Militer (Mahmil). Mantan sekretaris pribadi Seskab Sudi Silalahi itu masih tercatat sebagai anggota aktif TNI. "Kalau anggota militer masih di Mahmil. Kan undang-undang dan aturannya masih itu yang kita pakai," kata Panglima TNI Djoko Soeyanto usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2006). Sejak akhir pekan lalu Sudi Silalahi resmi "mengembalikan" Kolonel Azis yang selama ini diperbantukan padanya ke Mabes TNI. Tapi rupanya hingga kini yang bersangkutan belum melaporkan diri ke Panglima TNI. Maka dari itu Panglima menyatakan dirinya belum mengetahui status hukum Kolonel Azis dan siapa yang menjadi Ankum (Atasan yang berhak menghukum). Demikian juga mengenai apakah penyidikan kasusnya juga dilimpahkan dari Mabes Polri. Bila benar diserahkan ke Mabes TNI, tentu Puspom TNI AD yang akan melakukan penyidikannya. "Bahan-bahannya saya kira bisa minta dari mana saja. Bisa dari Seskab atau Polri," imbuhnya. Kapolri Jenderal Sutanto yang dihubungi secara terpisah, juga belum bisa memberi konfirmasi apakah proses penyidikan terhadap Kolonel Azis telah dilimpahkan ke Puspom TNI. Sejauh yang diketahuinya, Kolonel Azis masih berstatus sebagai saksi. Tapi Sutanto setuju bisa saja kasusnya nanti disidangkan di Mahmil. "Kalau pelakunya ada sipil dan TNI, maka lewat pengadilan koneksitas. Tapi kalau TNI saja ya dilakukan di Mahmil," ujarnya. (nrl/)


Berita Terkait