Pelat nomor khusus untuk anggota DPR RI disorot. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelat tersebut produk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempermudah pemantauan jika anggota Dewan melakukan pelanggaran.
"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota memakai sebagai identitas agar mudah dipantau di DPR sendiri," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
"Sehingga gampang dikenali mana anggota mana bukan. Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco mengatakan sebelumnya juga banyak keluhan mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan meski belum bisa dibuktikan kebenarannya. Oleh sebab itulah, pihaknya membuat pelat nomor khusus anggota DPR agar dikenali jika melakukan pelanggaran.
"Karena banyak kemarin banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul. Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya, gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dan nanti diawasi publik," ujarnya.
Sebelumnya, nomor pelat khusus anggota DPR ini ramai dibahas. Jika dilihat dari foto yang beredar, pelat nomor khusus anggota DPR ini memiliki warna dasar hitam di kolom angka disertai logo DPR dengan latar warna silver di bagian kiri.
Penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR RI ini menuai kritik dari pengamat lalu lintas sekaligus Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan. Edison mengatakan kewenangan penggunaan pelat nomor kendaraan itu memang ada di pihak kepolisian. Tapi dia menyoroti anggota DPR yang menjadi wakil rakyat kok ingin berbeda dengan masyarakat yang diwakilinya.
"Kewenangan menentukan model pelat nomor kendaraan ada di kepolisian, yang berfungsi sebagai identitas kendaraan yang sah. Ukuran dan model pelat sama pada setiap kendaraan, kecuali kendaraan dinas militer dan Polri dengan model yang berbeda atau khusus," kata Edison kepada detikcom, Kamis (20/5).
"Nah, kalau anggota DPR RI juga menginginkan pelat kendaraan khusus, justru aneh. Karena mereka hanya wakil, kok jadi pengin berbeda dengan masyarakat yang diwakilinya," lanjutnya.