Tangerang Selatan - Berita ini dicabut atas rekomendasi Dewan Pers. Berita yang diadukan dinyatakan melanggar Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik karena menyiarkan pelaku kejahatan anak. Pencabutan berita ini sesuai juga dengan butir 5 Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya terkait masa depan anak.(mei/bar)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.