SBY Didesak Lengserkan Hamid

SBY Didesak Lengserkan Hamid

- detikNews
Senin, 13 Mar 2006 14:45 WIB
Jakarta - Kursi Menkum HAM Hamid Awaludin mulai digoyang. Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat meminta Presiden SBY memberhentikan sementara mantan anggota KPU itu. Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat menyatakan Presiden SBY harus memberhentikan sementara Hamid jika telah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus segel sampul surat suara pemilu pilpres putaran I dan II. "SBY sudah memberikan statemen seperti itu berkali-kali. Jadi siapa pun dia baik legislatif maupun eksekutif yang sudah menjadi terdakwa presiden berhak memberhentikan sementara," kata Ketua Bappilu Partai Demokrat Muhamad Noor Aman saat acara meet the press di CKC Restaurant, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2006).Bagaimana jika Hamid ditetapkan sebagai tersangka? "Itu tergantung presiden apakah Hamid punya peran yang amat penting yang tidak bisa ditinggalkan jika dia berstatus tersangka sekali pun," jawab Noor diplomatis.AnasDalam kesempatan itu, Noor mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi yang terjadi dalam institusi KPU."Jadi Partai Demokrat masih melihat Anas bersih dan berkompeten menjabat sebagai pengurus PD. Namun jika Anas terbukti terlibat, PD tidak akan ngotot membela dia. Bahkan jika nanti seluruh anggota KPK menyatakan Anas sebagai tersangka Partai Demokrat meminta Anas melepaskan jabatan sebagai salah satu ketua partai," jelas Noor. (aan/)


Berita Terkait