Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Rizieq

ADVERTISEMENT

Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Rizieq

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 20 Mei 2021 21:37 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq (Dwi Andayani/detikcom)
Suasana sidang lanjutan kasus kerumunan Habib Rizieq. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum menanggapi pleidoi atau nota keberatan yang diajukan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Jaksa meminta hakim menolak seluruh pleidoi tersebut.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menolak seluruh pleidoi dari terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Syihab alias Habib Rizieq Shihab. Mengabulkan tuntutan pidana penuntut umum sebagaimana yang telah dibacakan pada sidang Senin (17/5)," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Jaksa mengatakan keterangan saksi dan ahli dalam persidangan telah dapat dijadikan bukti dalam kasus ini. Selain itu, jaksa mengatakan Rizieq sendiri telah menyampaikan pernyataan di dalam persidangan.

Jaksa menyebut Rizieq telah membenarkan beberapa hal terkait kasusnya, di antaranya video kepulangan Rizieq dan kegiatan yang dilakukan setelah tiba di Indonesia.

"Keterangan terdakwa apa yang dinyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan diketahui sendiri, terdakwa membenarkan video kepulangannya dari Arab Saudi dan kegiatan yang akan dilaksanakan setelah sampai di Indonesia," kata jaksa.

"Dalam video tersebut, terdakwa akan melakukan peletakan batu pertama di Megamendung setelah acara di Tebet," sambung jaksa.

Isi pleidoi yang disampaikan Rizieq menurut jaksa hanya berupa unek-unek atau curhat dari Rizieq.

"Terdakwa mengatakan Penuntut Umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian Penuntut Umum. Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya adalah unek-unek dan curhatan," kata Jaksa.

Jaksa menyebut perbedaan pendapat dalam persidangan biasa dilakukan. Namun, Jaksa menyebut penyampaian perbedaan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan etika dan kewajaran.

"Bukan suatu yang luar biasa bahwa di persidangan dalam hal hal tertentu sering terjadi benturan persepsi serta adu argumentasi antara jaksa dan penuntut umum dan saudara kami para penasihat hukum, juga dengan terdakwa, karena perbedaan persepsi dan cara pandang dalam pemeriksaan persidangan bagi kami adalah hal yang lumrah, hanya saja penyampaian argumentasi tersebut harus mengikuti koridor dan batas-batas etika dan kewajaran sebagai manifestasi tugas dan tanggung jawab masing masing," kata Jaksa.

Diketahui, dalam kasus ini Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor dan 2 tahun penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

(dwia/jbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT