40 Hakim Agung Minta MK Uji Material UU KY
Senin, 13 Mar 2006 14:32 WIB
Jakarta - Entah merasa gerah diotak-atik oleh Komisi Yudisial (KY) atau sebab lain, sebanyak 40 hakim agung mengajukan uji materiil atas UU Nomor 22 tahun 2004 tentang KY. Mereka menilai UU itu bertentangan dengan pasal 24B UUD 1945."Pengajuannya sudah masuk pada Jumat lalu 10 Maret untuk permohonan judical review. Pada Senin ini pengajuan itu sudah mendapatkan registrasi nomor 005/PUU-IV/2006," kata Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar di kantor MK, Jalan Medan Barat, Jakarta, Senin (13/3/2006).Pengajuan itu disampaikan oleh kuasa hukum 40 hakim agung yaitu, Indrianto Senoadji, Wimboyono Senoadji, OC Kaligis, Juan Felix Tampubolon, Otto Hasibuan dan Deny Kailimang."Inti pengajuan mereka adalah adanya pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Menurut mereka kewenangan KY tidak mencakup hakim agung termasuk hakim konstitusi," ujar Janendjri.Pasal-pasal yang diujimateriilkan adalah yang berkaitan dengan pengawasan hakim yaitu pasal 20 dan pasal 22 ayat 1 huruf E dan ayat 5, rentang usul penjatuhan sanksi dalam pasal 21, pasal 23 ayat 2, ayat 3, ayat 5, pasal 24 ayat 1 dan pasal 25 ayat 3 dan 4.Setelah proses registrasi selesai, panitera akan mengajuakn ke Ketua MK yang kemudian Ketua MK akan menunjuk panel dan ketua panel akan menentukan hari sidang."Paling lambat 14 hari setelah tanggal registrasi akan dilakukan persidangan," ujarnya.
(san/)











































