Komnas Surati DPR, Minta Dibentuk Pengadilan HAM Trisakti dkk
Senin, 13 Mar 2006 14:25 WIB
Jakarta - Kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia harus segera diselesaikan dengan baik. Karena itu Komnas HAM mendesak DPR agar meminta Presiden SBY untuk membentuk pengadilan ad hoc pelanggaran HAM berat kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II dan kerusuhan Mei 1998."Hari ini kami sudah mengirim surat pada pimpinan DPR agar meminta presiden menerbitkan Keppres tentang pengadilan HAM ad hoc," ujar Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara dalam raker dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR Jl Gatot Subroto Jakarta, Senin (13/3/2006).Abdul Hakim berharap Ketua DPR Agung Laksono segera menindaklanjuti tuntutan itu. Itu dikarenakan pembentukan pengadilan ad hoc sangat terkait dengan rasa keadilan publik. Apalagi berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan komnas HAM, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II dan kerusuhan Mei 1998 telah terjadi pelanggaran HAM berat.Dalam raker yang dipimpin oleh Trimedya Panjaitan, ketua Komnas HAM kelima ini juga menyatakan sudah mengirimkan naskah akademik perubahan UU No 26/2000 tentang HAM. Naskah tersebut dikirimkan pada 3 Juni 2005 lalu kepada badan legislatif DPR RI dengan tembusan Komisi III.
(nvt/)











































