Bupati OKU Selatan Divonis Bebas
Senin, 13 Mar 2006 14:19 WIB
Yogyakarta - Sorak-sorai langsung membahana saat majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Riau, Muhtadin Sera'i. Muhtadin dinilai tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sebelumnya, JPU dalam sidang beberapa waktu lalu menuntut terdakwa 6 bulan penjara. Namun, dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa masalah salah ejaan dalam ijazah Muhtadin itu tidak masalah. Pasalnya isi dan maksud ijazah tersebut tidak berbeda."Yang penting isinya benar dan sudah dilegalisasi secara sah dan ditandatangani pejabat yang berwenang. Dalam hal ini lembaga pendidikan Al Marif NU, Bantul," kata Ketua Majelis Hakim Gunawan Gusmo di PN Bantul, Yogyakarta, Senin (13/3/2006).Karena tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, majelis hakim menyatakan, terdakwa bebas dari tuntutan hukum, nama dan martabatnya akan dipulihkan kembali.Atas putusan ini, JPU Salamat Simanjutak menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.Setelah dinyatakan bebas, massa di luar sidang langsung berteriak dan saling berjabat tangan, berangkulan dan berteriak hidup Mutahdin. Sementara pendukungnya di ruang sidang langsung maju ke kursi terdakwa dan langsung merangkul Muhtadin.Muhtadin kemudian berangkulan dan berjabat tangan dengan kerabatnya, digendong dan diarak menuju luar gedung sidang untuk menemui pendukungnya.Usai menandatangani surat panitera, dengan pengawalan ketat Muhtadin diamankan aparat Polres Bantul menuju kantor Mapolres yang berjarak sekitar 200 meter dari PN Bantul.
(jon/)











































