Rambu lalu lintas penunjuk arah Tomang-Merak yang berada di Jl Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat tak terlihat pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas. Sejumlah pengendara pun mengaku tak mampu membaca penunjuk arah itu dari kejauhan karena terhalang pohon.
Asep Solehudin (53) warga asal Jakarta Selatan, mengatakan dirinya tidak tahu adanya rambu penunjuk jalan itu. Karena, kata Asep, rambu itu nampak tersembunyi.
"Ini masalahnya nggak kelihatan ini dari jauh, saya jadi nggak tahu, pas ngelihat dari dekat saja, dari jauh nggak kelihatan," kata Asep saat ditemui di lokasi, Kamis (20/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya penunjuk arah di sekitar lampu merah Jl Daan Mogot itu. Asep bercerita pernah kesulitan mencari arah karena tidak tahu jalan di titik jelang perempatan Cengkareng arah Tangerang itu.
"Nggak sadar lah karena nggak kelihatan. Kesulitan, apalagi teman saya juga yang melintas ke sini nggak setiap hari," ungkapnya.
Asep meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Menurut Asep, pohon di sekitar rambu penunjuk itu bisa ditebang agar rambu lalu lintas bisa terlihat jelas fungsinya.
![]() |
"Tolong sama pemda DKI ini ditinjau ini ada yang survei ke sini, tolong diperbaiki atau bagaimana pohonnya ditebang yang penting kelihatan dari jarak jauh aja," tuturnya.
Ditemui selanjutnya, Rian (28), warga Jakarta Timur, mengakui hal yang sama bahwa dia tidak melihat rambu penunjuk arah yang berada di perbatasan Cengkareng itu. Dia pun meminta Pemprov DKI segera mengecek rambu lalu lintas itu dan melakukan perbaikan.
"Nggak tahu kalau ada penunjuk arah, dicek aja ini," katanya.
Keluhan ini pun sempat disampaikan melalui media sosial Twitter. Akun Twitter Komunitas Peduli Sesama dengan alamat akun @KomunitasPedul7, membuat status dengan mengunggah foto kondisi penunjuk arah. Dia pun menyebut beberapa akun seperti akun Pemprov DKI Jakarta, Jasa Marga, Dishub DKI Jakarta, dan TMC Polda Metro.
Akun Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta, membalas aduan tersebut. Pemprov DKI memasukkan aduan itu dalam kanal aduan CRM (Citizen Relation Management). Progres aduan bisa langsung dilihat lewat tautan situs yang dibagikan oleh Pemprov DKI dalam balasannya.
Dalam progres aduan, disebutkan statusnya adalah menunggu persetujuan. Dalam riwayat progres disebut bahwa rambu tersebut milik pengelola tol.
"Izin menyampaikan, pemeliharaan rambu jalan tol bukan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan melainkan badan pengelola jalan tol dan/Jasa Marga. demikian kami sampaikan. trmksh," tulis keterangan di CRM tersebut.
Pantauan detikcom di lokasi, penunjuk arah tersebut berada di Jl Daan Mogot menjelang perempatan Cengkareng arah Tangerang. Rambu tersebut hampir tidak tampak dari kejauhan. Posisi rambu lalu lintas ini hanya terlihat jika berada di jalur pedestrian.