Majelis Kehormatan Untuk 4 Jaksa Hariono Dibentuk Minggu Ini
Senin, 13 Mar 2006 13:13 WIB
Jakarta -
Setelah direkomendasikan dipecat, 4 jaksa kasus Hariono akan diberi kesempatan membela diri di depan majelis kehormatan jaksa (MKJ). "MKJ akan dibentuk dalam waktu satu minggu. Kemungkinan minggu ini dibentuk. Nanti MKJ akan bekerja sejak ditetapkan keputusan Jaksa Agung dalam tempo 14 hari sudah harus sidang," kata Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan.Hal ini disampaikan dia di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2006). MKJ terdiri 9 orang. Ketuanya dari eselon I, wakil ketua dua orang yaitu Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) atau Karo Kepegawaian. Sekretaris 2 orang yaitu Sekretaris Persaja dan Kabag Kepangkatan. Sedangkan anggota 4 orang yaitu pengurus Persaja, pejabat eselon II yang membawahi terlapor inspektur pengawasan dan punawirawan jaksa.Dijelaskan Masyhudi, setelah selesai diputuskan oleh MKJ bahan rekomendasi disampaikan ke Jaksa Agung. Namun demikian, keputusan Jaksa Agung tidak mengikat. ""Jaksa Agung bisa memakai, bisa juga tidak. Rekomendasi dari MKJ bisa menguatkan usulan Jamwas, bisa menambah, atau bisa juga mengurangi," ujar Manyhudi.Setelah diserahkan Jaksa Agung, lanjut dia, akan diputuskan secara difinitif dalam bentuk Keputusan Jaksa Agung (Kepja). "Keempat jaksa itu bisa menggunakan haknya yaitu membela diri pada Badan Pertimbangan Kepegawaian sesuai PP nomor 30/1980. anggotanya terdiri antara lain dari Badan Kepegawaian Nasional dan Kejaksaan. Namun prosesnya lama," urainya. Apakah sekarang 4 jaksa sudah berhentikan sementara? "Di UU tentang Kejaksaan No 16/2004 memang dapat. Tetapi belum diberhentikan, meski bisa. Nanti kita lihat apa Jaksa Agung akan memberhentikan mereka sementara," kata Masyhudi.Mengenai tindak pidana yang dilakukan jaksa, Masyhudi menjawab masih akan ditelusuri oleh pengawasan.Hasil pemeriksaan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) membuahkan saran untuk Jaksa Agung agar memberhentikan 4 jaksa kasus Hariono dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keempat jaksa ini adalah Jeffry Huwae, Danu Sebayang, Ferry Panjaitan, dan Manguatan.Jaksa sebelumnya menuntut Hariono hukuman 3 tahun, dan hakim pun menjatuhkan vonis sesuai tuntutan itu dalam kasus kepemilikan 20 kg shabu-shabu. Padahal dalam kasus yang sama, terdakwa Ricky Chandra alias Akwang dituntut hukuman mati dan oleh hakim divonis hukuman seumur hidup. Perbedaan tuntutan oleh tim jaksa yang sama inilah yang menimbulkan tanda tanya dan bau tak sedap.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































