Saksi Buku Pemilu 2004 Mengaku Pernah Diberi Skenario Bohong
Senin, 13 Mar 2006 13:09 WIB
Jakarta - Saksi kasus korupsi pengadaan buku panduan Pemilu 2004 dengan terdakwa makelar pengadaan buku panduan pemilu, Tjetep Hareva, mengungkapkan pernah diberi skenario cerita bohong. Skenario cerita bohong ini diberikan oleh Tjetjep pada Juli 2005, sesaat sebelum tim penyidik KPK memeriksa saksi yang merupakan rekanan Komisi Pemilihan umum (KPU)."Ini supaya keterangan saya sama dengan keterangan Pak Tjetjep. Saya juga disuruh untuk mengaku kalau saya tidak kenal Pak Tjetjep," ujar Direktur Utama PT Ikrar Mandiri Abadi, Hanggoro Santoso, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Gedung Uppindo Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2006). Hanggoro duduk sebagai saksi dalam kasus ini.Namun kesaksian Hanggoro dibantah oleh terdakwa. Menurut Tjetjep, dirinya tidak pernah menyuruh Hanggoro mengaku tidak mengenal dirinya."Waktu itu saya katakan supaya Pak Hanggoro mengatakan apa adanya, tapi saya tidak menyuruh dia untuk berbohong karena akan ketahuan," ujar Tjetjep dengan wajah kesal.Namun demikian Hanggoro tetap pada pernyataannya. "Saya tetap pada kesaksian saya, dan tidak akan mengubahnya," tegasnya.Dari kesaksian Hanggoro didapat fakta bahwa pengadaan buku panduan Pemilu 2004 dan cetak kertas suara Pemilu 2004 ternyata memiliki 2 kesepakatan kontrak. Kesepakatan itu dilakukan antara rekanan PT Ikrar Mandiri Abadi dengan KPU dan broker pengadaan buku panduan pemilu, Tjetjep Hareva."Saya buat 2 kontrak, yang pertama kepada KPU, senilai Rp 6 miliar lebih dan kepada terdakwa senilai Rp 3 miliar," kata Hanggoro.Keterangan yang dilontarkan oleh Hanggoro membuat salah seorang anggota majelis hakim, Ahmad Linoch, bertanya-tanya. Ia lantas mengajukan pertanyaan mengapa kontrak bisa dilakukan 2 kali dengan pihak yang berbeda."Saya hanya disuruh teken administrasi saja, jadi tinggal tanda tangan," jawab Hanggoro.Hingga Pukul 12.45 WIB ketua majelis hakim Masyur Bin Chaniago masih memimpin sidang tersebut, karena masih ada pemeriksaan 3 orang saksi lainnya.
(nvt/)