Sengketa Utang SEA Games 1997, Bambang Trihatmodjo Damai dengan PT Tata

Sengketa Utang SEA Games 1997, Bambang Trihatmodjo Damai dengan PT Tata

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 20 Mei 2021 12:12 WIB
Bambang Trihatmodjo
Menyoal utang piutang yang bikin Bambang Trihatmodjo dicekal (Tim Infografis detikcom)
Jakarta -

Bambang Trihatmodjo melakukan perdamaian dengan Direktur Utama PT Tata Insani Mukti, Bambang Riyadi Soegomo. Sebelumnya, putra Presiden Soeharto itu menggugat PT Tata terkait sengketa utang penyenggaraan SEA Games 1997 yang berbuntut Bambang Trihatmodjo dikejar-kejar Sri Mulyani untuk melunasinya.

Kasus bermula saat digelar SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Kemudian Dirut PT Tata, Bambang Riyadi Soegomo, yang juga Ketua Pelaksana Harian, membuat MoU dengan Ketua KONI Wismoyo Arismunandar pada 1996.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utangnya.

Bambang kemudian dicekal sejak akhir 2019 hingga akhir 2020. Bambang sempat menggugat pencekalan itu ke PTUN Jakarta, tapi tidak diterima.

ADVERTISEMENT

Belakangan, Bambang menggugat Dirut PT Tata ke PN Jaksel.

Yaitu meminta PT Tata bertanggung jawab secara langsung atas pelaksanaan tugas konsorsium swasta, dalam kedudukannya sebagai ketua harian konsorsium dan/atau sebagai Direktur Utama PT Tata Insani Mukti dan berkewajiban untuk memberikan laporan dan pernyataan rinci secara tertulis sehubungan pelaksanaan kerja Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta, khususnya laporan keuangan kepada Penggugat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah keputusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap.

Gugatan itu didaftarkan Bambang Trihatmodjo pada 10 Februari 2021. Atas sengketa itu, dilakukan mediasi dengan mediator Akhmad Sahyuti dan berhasil. Kedua belah pihak sepakat berdamai.

"Mengadili, Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk menaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut, Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 381.500, masing-masing separuhnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Kamis (20/5/2021).

Simak juga 'Saling Gugat Bambang Tri Vs Sri Mulyani':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads