Syafruddin Tersandung Kasus Penjualan Aset Lagi
Senin, 13 Mar 2006 11:47 WIB
Jakarta - Meski masa penahanannya akan berakhir Senin (13/3/2006) ini, mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung belum bisa bernafas lega. Ia dihadang kasus baru dan masih seputar penjualan aset juga.Syaf diduga terlibat penjualan aset properti Bandung Indah Plaza (BIP) yang disebut-sebut merugikan negara Rp 125 miliar."Masa sudah dijual Rp 200 miliar, kemudian dibatalkan, malah dilelang harganya jadi Rp 75 miliar. Ke mana Rp 125 miliar itu?" ujar Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher kepada detikcom di kantornya, Gedung Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/3/2006).Sayangnya Rusdi enggan menyebutkan kapan penjualan aset BIP itu terjadi. Dia juga tidak menyebutkan kasus itu kini ditangani oleh siapa. Tetapi Rusdi yakin dalam waktu dekat kasus yang melibatkan Syaf ini akan ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan."Kalau saya yang punya kewenangan, dia (Syafruddin) tidak akan lolos. Karena hampir semua penjualan yang dilakukan BPPN bermasalah semua, sehingga negara dirugikan ratusan miliar rupiah," tegasnya.Rusdi pun menyayangkan sikap anggota Komisi III DPR dalam raker dengan Kejagung beberapa lalu, yang jelas-jelas mendukung Syaf. "Pertanyaan saya suara-suara yang membela Syafruddin, apakah itu suara rakyat atau suara pribadi?" katanya dengan nada tinggi.Seandainya anggota DPR itu tidak mengetahui informasi apa-apa, ia mengimbau agar mereka tidak bersikap berlebihan dan membiarkan pihak Kejati yang menyelidiki kasus ini sampai tuntas. "Bukan karena saya benci, tetapi karena fakta-fakta yang membuktikan dan inilah yang menghancurkan negara kita," tandasnya.Sebelumnya Syaf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan pabrik gula Rajawali III yang merugikan negara Rp 505 miliar. Untuk itu pada 22 Februari lalu, Syaf ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Rencananya dia akan dibebaskan 13 Maret ini.
(umi/)











































