Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda sidang kasus swab palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Sidang akan digelar pada Kamis pekan depan.
"Baik, untuk pemeriksaan terdakwa, saksi mahkota. Ini nanti saling menjadi saksi kan, dilanjutkan Kamis ya," ujar hakim ketua, Khadwanto, di ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, menyebut sidang bakal dilanjutkan pada 27 Mei 2021. Dia menegaskan sidang yang digelar hari ini berlangsung aman dan lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sidang dilanjutkan) Kamis, 27 Mei 2021, untuk pemeriksaan saksi mahkota/pemeriksaan terdakwa," kata Alex.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Habib Rizieq menghadirkan enam orang sebagai ahli. Keenamnya dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan meringankan bagi terdakwa.
Keenamnya ialah ahli teori pidana Dr Mudzakir, ahli epidemiologi Dr Tonang, ahli hukum kesehatan Dr Luthfi Hakim, dan ahli bahasa Dr Frans Asisi. Kemudian ahli hukum Tata Negara Dr Refly Harun dan ahli hukum pidana Abdul Choir Ramadhan.
Jaksa kemudian menolak bertanya kepada empat orang ahli, termasuk Refly Harun. Alasannya, keempat saksi itu tak kompeten dalam kasus ini.
"Majelis hakim yang terhormat, ada beberapa ahli yang kami kesampingkan. Pertama, ahli Refly Harun, ahli tata negara, yang bersangkutan menyatakan ahli di bidang konstitusi sehingga mengenal perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli," kata jaksa.
"Baik, jadi ahli Refly Harun Saudara tolak karena Anda anggap tidak kompeten begitu ya karena tidak sesuai bidangnya?" tanya Khadwanto.
"Iya Majelis," jawab jaksa.
(man/haf)