MRP: Pilkada di Irjabar Tak Sah

MRP: Pilkada di Irjabar Tak Sah

- detikNews
Senin, 13 Mar 2006 11:25 WIB
Jakarta - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Agus Alue Aluay menyatakan pelaksaanaan pilkada di Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) tidak sah dan tidak sesuai prosedur. Dia juga menyatakan, pilkada itu hanya diikuti kurang dari 50 persen masyarakat Irjabar."Kenapa masyarakat banyak yang tidak ikut, karena masalah konstitusi dan masalah politik yang ada," jelas Ketua MRP Agus Alue Aluay yang dihubungi detikcom, Senin (13/3/2006).Secara konstitusi, menurut Agus, pilkada di Irjabar dilakukan di wilayah UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus di Papua. Pemerintah memaksakan kehendak sendiri dengan mengeluarkan peraturan lainnya. Padahal MRP telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat, khususnya kepada Wapres Jusuf Kalla agar tidak dilakukan pilkada di Irjabar sebelum status wilayah itu selesai secara hukum. Tapi pemerintah sendiri tetap ngotot untuk melaksanakan pilkada. "Kami pertanyakan itu, kenapa melakukan sesuatu tanpa prosedur yang benar. Kita akan tanya komitmen pemerintah selama ini akan melaksanakan Otsus di Papua sesuai UU No 21. Tapi Jakarta selalu menghindar untuk melaksanakan itu," tegas Agus.Ditegaskan Agus, walaupun nanti sudah ada hasil final penghitungan suara dan sudah ada gubernur dan wakilnya secara terpilih, MRP dan seluruh elemen masyarakat Irjabar tetap menyatakan bahwa pilkada tidak sah."Sikap kita tetap sama, pilkada tidak sah, karena tidak melalui mekanisme yang sah. Pemerintah pusat jangan terus main-main dengan kami. Dampak politisnya melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat," ujarnya.Untuk itulah, MRP dan DPRP akan melakukan sidang paripurna membahas masalah ini. Menurut Agus, MRP dan DPRP akan mengembalikan otsus kepada pemerintah, karena pemerintah dinilai tidak konsisten dengan keputusan yang dibuatnya sendiri terhadap Papua. (zal/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads