Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) peridoe 2014-2016, Priyadi Kardono, dan dua tersangka lain, Muchamad Muchlis dan Lissa Rukmi Utari segera disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT). Tim penyidik KPK telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari ini.
"Hari ini (19/5), tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan 3 tersangka yaitu PRK (Priyadi Kardono), MUM (Muchamad Muchlis) dan LRU (Lissa Rukmi Utari) dan sebelumnya telah dinyatakan berkas perkara lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Ali mengatakan tim JPU segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja untuk dilimpahkan ke pengadilan. Priyadi dkk akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persidangan nantinya diagendakan di PN Tipikor Bandung," ujar Ali.
Ali mengatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Total ada 66 saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan.
"Saat proses penyidikan, telah diperiksa 66 orang saksi, di antaranya pejabat pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) dan juga beberapa pejabat di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) serta pihak swasta terkait lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CSRT di Badan Informasi Geospasial. Keduanya adalah Priyadi Kardono dan Muchamad Muchlis.
Priyadi merupakan Kepala Badan Informasi Geospasial pada 2014-2016 dan Muchlis adalah Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) periode 2013-2015.
Pada 25 Januari 2021, KPK menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah Komisaris Utama (Komut) PT Ametis Indogeo Prakarsa (PT AIP), Lissa Rukmi Utari.
Para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Para tersangka telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan Lapan pada 2015.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Video: KPK Tetapkan Komut PT AIP Tersangka Baru Kasus Pengadaan Citra Satelit