Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana memanggil mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi pada Selasa besok 14 Maret. Surat pemanggilan sudah dilayangkan sejak 3 hari silam."Sampai saat ini belum ada informasi dan keterangan dari pengacara atau Laksamana mengenai kesediaannya memenuhi panggilan itu," kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya di kantor Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/3/2006).Laksamana Sukardi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penjualan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 505 miliar.Untuk agenda pemeriksaan hari ini, Kejati DKI Jakarta tengah memeriksa pejabat dari perusahaan-perusahaan yang ikut dalam tender kedua penjualan pabrik gula itu.Mereka yang diperiksa hari ini antara lain Direktur Utama PT Tiga Pilar Sutasari Hasyim, Direktur PT Tiga Pilar Neti Rusli, Direktur Utama PT Rajawali III Gorontalo Nono Sampurno dan Direktur Utama PT Setiakawan Cipta Kencana Nyono Sucipto.Mereka diperiksa oleh tim penyidik Kejati DKI Jakarta sejak pukul 09.30 WIB.
(san/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini