Kehadiran Pay TV Service Asing Dipersoalkan
Senin, 13 Mar 2006 09:05 WIB
Jakarta - Berbagai kalangan mempersoalkan kehadiran Pay TV Service (TV berlangganan) asing, karena dinilai belum memenuhi persyaratan, sebagaimana yang diatur dalam Permen Kominfo. Mereka meminta pemerintah meninjau ulang izin yang diberikan kepada perusahaan penyelenggara TV berlangganan Astro Malaysia itu."Mestinya pemerintah konsisten dalam menerapkan aturan. Jangan sampai kita mengorbankan harga diri bangsa, dengan mengatasnamakan investasi asing sehingga peraturan di-costumize. Kita banyak dirugikan dalam berbagai kasus yang melibatkan investasi asing," kata anggota Komisi I DPR Deddy Djamaludin Malik, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (13/3/2006).Politisi dari PAN tersebut juga meminta pemerintah meninjau ulang izin yang diberikan kepada perusahaan tersebut karena disinyalir menyembunyikan beberapa fakta yang seharusnya diketahui publik. "Misalnya soal kepemilikan asing, yang tadinya asing memiliki saham 51 % perusahaan itu, kini menjadi 20 %. Kok penjelasannya kepada publik tidak transparan," ungkap Deddy.Dia menjelaskan, penyelenggaraan TV berlangganan yang melakukan kerjasama dengan pihak asing, berlaku persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sesuai UU Penyiaran No 32 tahun 2002, antara lain satelit asing harus mendapatkan izin landing right. "Salah satu syarat landing right bagi satelit asing yang masuk ke Indonesia adalah prinsip reciprocal. Jika satelit asing dapat masuk ke Indonesia maka negara asal juga harus membuka diri untuk satelit kita. Nah ini tidak dilakukan karena Malaysia kan menjaga harga diri bangsa," urainya.Menurut Deddy, pihaknya akan meminta kepada DPR-RI untuk memanggil Menkominfo dan juga perusahaan penyelenggara TV berlangganan asing, untuk menjelaskan duduk persoalan dalam masalah perijinan ini. "Ini sangat penting, bagi semua pihak, bagaimana pemerintah bisa memberikan izin dan bagaimana Astro Malaysia mendapatkan izin. Sehingga kalau pun ada tudingan miring, bisa dijawab oleh mereka," kata Deddy.Rencana pemanggilan oleh DPR tersebut ditanggapi positif oleh Koordinator Komite Pengawas Informatika, Achmad Kholid. "DPR harus berani memanggil, mengapa Astro Malaysia sudah berani melakukan aktifitasnya di Indonesia, sementara izin yang dilakukan belum lengkap. Begitu juga pemerintah, kok peraturan yang dibuat ditabrak sendiri," tandasnya.Dalam persoalan penyelenggaraan TV berlangganan asing, berbagai kalangan memang menilai pemerintah dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sofyan Djalil, tidak konsisten dalam menerapkan Peraturan Menteri Kominfo No 13.P.M/Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit.Ketua Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI) Tonda Priyanto juga telah memberikan masukan kepada pemerintah, agar Menkominfo konsisten menerapkan aturan hak labuh satelit atau landing right, mengingat ketentuan dan aturan di negara lain berbeda. Hal demikian, tentunya akan menyulitkan pemain lokal yang ingin masuk ke negara lain, meskipun mereka mudah masuk ke Indonesia.
(atq/)











































