5 Cacat Hukum Tes Wawasan Kebangsaan KPK

5 Cacat Hukum Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 18 Mei 2021 16:24 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo terkait polemik tes wawasan kebangsaan KPK. PSHK menilai ada cacat hukum bagi tes wawasan kebangsaan KPK yang berdampak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos tes.

"Adanya pernyataan Presiden Joko Widodo untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK tidak serta membuat permasalahan terang-benderang, karena masih terbuka peluang penonaktifan pegawai KPK dengan alasan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata PSHK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/5/2021).

Menurut PSHK, pernyataan Jokowi itu seolah-olah menyatakan yang bermasalah merupakan 75 pegawai KPK yang tidak lolos sehingga perlu mendapatkan pembinaan. Akan tetapi yang dinilai bermasalah sebenarnya adalah tes wawasan kebangsaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seolah yang bermasalah adalah 75 pegawai KPK tersebut, sehingga perlu mendapatkan pendidikan lanjutan mengenai wawasan kebangsaaan. Padahal pada hakikatnya yang bermasalah adalah TWK itu sendiri, dengan semua pertanyaan yang tidak sesuai dengan konteks kepegawaian KPK," ungkapnya.

Lebih lanjut PSHK menemukan 5 cacat hukum dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Pertama, syarat lolos tidaknya pegawai KPK menjadi ASN seharusnya bukan berlandaskan pada tes wawasan kebangsaan.

ADVERTISEMENT

Sebab dasar hukum persyaratan alih status kepegawaian KPK adalah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua UU KPK (UU 19/2019) khususnya Pasal 69C dan PP No. 41 Tahun 2020 Tentang Alih Status Pegawai KPK Pasal 3 dan Pasal 4. PP 41/2020 haruslah diposisikan sebagai lex specialis dalam penyusunan regulasi kepegawaian KPK sehingga, munculnya pelaksanaan TWK dalam Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2020 menjadi tidak berdasar karena tidak pernah dipersyaratkan dalam PP tersebut.

"Selain proses bermasalah, konteks substansi TWK juga cacat karena basis penilaiannya dari pertanyaan yang irasional, misoginis, diskriminatif, dan tidak berhubungan dengan tugas, pokok, dan fungsi pegawai dalam menjalankan mandatnya di KPK," ujar PSHK.

Kedua, penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan melanggar putusan MK nomor 70/PUU-XVIII/2019. Dalam pertimbangannya, MK menyebut proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK dan tidak boleh merugikan hak pegawai.

"Maka, dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan dalam UU KPK. Adapun rencana tindak lanjut sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo berupa pembinaan dalam bentuk pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan merupakan bentuk normalisasi dari penggunaan TWK untuk menyaring SDM KPK; padahal jelas konteks TWK yang digunakan untuk alih fungsi SDM KPK tidak memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan,"ungkapnya.

Ketiga, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menyebut pegawai-pegawai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan (nonjob) sama sekali tidak dikenal dalam UU KPK, bahkan juga tidak diatur dalam PP No. 41 Tahun 2020, Perkom 1 Tahun 2021, dan Perkom 7 Tahun 2020 Tentang Ortaka KPK yang dirujuk dalam Keputusan tersebut.

Keempat, penonaktifan 75 Pegawai KPK dengan dalih gagal lolos tes wawasan kebangsaan adalah tindakan yang melanggar aturan mengenai manajemen Sumber Daya Manusia KPK (SDM KPK) seperti Pasal 19 PP 14 Tahun 2017 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK serta Standar Prosedur baku (SOP) NOMOR: SOP-39/50-54/2014 yang merupakan turunan dari Perkom SDM KPK. Sebab dalam aturan tersebut pemberhentian atau pembebastugasan Pegawai KPK bersifat limitatif, yaitu: memasuki usia pensiun, melanggar dispilin dan kode etik, meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau tuntutan organisasi. Artinya, status nonaktif karena tidak memenuhi syarat tertentu seharusnya didasarkan pada sidang kode etik oleh Dewan Pengawas KPK sesuai ketentuan dalam UU KPK.

Kelima, tindakan Pimpinan KPK bila menonaktifkan 75 pegawai tersebut merupakan perbuatan yang masuk dalam kualifikasi Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan. Artinya, Pimpinan KPK sebagai pejabat telah mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan yang melampaui batas kewenangan dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Atas dasar tersebut PSHK menyatakan status nonaktif dan segala bentuk turunannya seperti penundaan pemberian tugas hingga pemindahtugasan 75 Pegawai KPK berdasarkan tes wawasan kebangsaan tidak memiliki argumentasi dan pertanggungjawaban hukum yang mengikuti logika penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik.

"Pimpinan KPK tidak bisa menggunakan alasan tidak lolos TWK sebagai justifikasi memecat, memindahtugaskan, memberhentikan, tidak membayar gaji atau bahkan mengubah status pegawai, baik secara langsung maupun bertahap karena dasar hukumnya sudah bermasalah," ungkap PSHK.

PSHK menilai tes wawasan kebangsaan sebagai alat asessment alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN tidak bisa dilihat sebagai sebuah hal yang normal dan wajar. PSHK meminta perlu ada transparansi dari KPK mengenai konteks penggunaan TWK karena diduga tidak sesuai dengan mandat pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya.

"PSHK mengawal dan mendukung segala upaya hukum untuk melawan keputusan Pimpinan KPK yang menormalisasi pengunaan TWK bagi 75 pegawai KPK ini karena semangatnya yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan alih status pegawai KPK sebagai ASN diniatkan agar semangat pemberantasan korupsi lebih baik. Perihal kontroversi tes wawasan kebangsaan atau TWK, Jokowi meminta hal itu tidak untuk pemberhentian para pegawai KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap Jokowi.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," imbuhnya.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads