1. 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dinonaktifkan
Penonaktifan Novel Baswedan dkk terungkap dari surat yang diterima detikcom, Selasa (11/5/2021). Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, 75 pegawai KPK telah secara resmi dinonaktifkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2. 75 Pegawai KPK Melawan Penonaktifan
Usai dinonaktifkan, 75 pegawai KPK melawan keputusan ini. Mereka akan mengajukan surat keberatan kepada pimpinan KPK. Surat keberatan itu terkait penerbitan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
"Kami 75 pegawai TMS akan segera mengajukan terlebih dahulu Surat Keberatan kepada Pimpinan KPK atas penerbitan SK Pimpinan Nomor 652 Tahun 2021," kata Fungsional Monitoring KPK, Faisal, yang juga menjadi salah satu pegawai KPK yang tidak lolos TWK, kepada detikcom, Senin (17/5/2021).
Faisal mengungkapkan, dalam surat keberatan itu, pihaknya akan meminta pimpinan KPK untuk membatalkan SK tersebut. Sebab, menurutnya, proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi.
3. Jokowi Tolak Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Namun tak dinyana, Presiden Jokowi secara responsif seolah menjawab rencana perlawanan 75 pegawai KPK itu. Jokowi selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) bila alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK sendiri.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap Jokowi.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," imbuhnya.
Wadah Pegawai KPK pun mengapresiasi langkah Jokowi ini. Novel Baswedan bahkan menyampaikan rasa terima kasihnya untuk Jokowi.
"ProsesTWK yang dibuat Pimpinan KPK seolah 75 pegawai KPK tidak lulus itu membuat stigma tidak berkebangsaan atau tidakPancasilais. Alhamdulillah dengan pidato Pak PresidenJokowi telah membebaskan kami dari tuduhan itu. Terima kasih PakJokowi, apresiasi atas perhatian bapak," ucap Novel dalamakun Twitter resminya seperti dikutipdetikcom, Selasa (18/5/2021).