Eks Manajer Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Kena Pasal Pencucian Uang

Eks Manajer Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Kena Pasal Pencucian Uang

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Selasa, 18 Mei 2021 16:10 WIB
Rumah mewah yang baru dibangun milik tersangka kasus tes antigen bekas di Kualanamu berinisial PM (Prima Syahbana/detikcom)
Rumah mewah yang baru dibangun milik tersangka kasus tes antigen bekas di Kualanamu berinisial PM. (Prima Syahbana/detikcom)
Medan -

Dua dari 5 tersangka kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut), akan dikenai pidana pencucian uang. Dua tersangka itu adalah PM dan M.

"Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5/2021).

Tersangka PM merupakan mantan Business Manager (BM) Kimia Farma, Jalan Kartini Medan. Sedangkan M dan tiga tersangka lainnya, SR, DJ, dan R, merupakan bawahan PM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan pencucian uang ini, kata Hadi, berkaitan dengan kepemilikan rumah mewah oleh PM di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Hadi mengatakan pihaknya masih terus mendalami persoalan ini.

"Masih didalami, seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya, terus diselidiki," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, PM ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan daur ulang alat tes antigen di Bandara Kualanamu. PM diketahui merupakan warga Lubuklinggau, Sumsel.

Dalam kasus ini, PM diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas. Belakangan diketahui, dia memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dibangun yang beralamat di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau.

Selain PM, polisi menetapkan 4 bawahannya sebagai tersangka. Keempat tersangka lain adalah mantan kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab, R (21).

"Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut, dilakukan sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan buat swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport," ucap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dalam konferensi pers di Medan, Kamis (29/4).

Polisi memperkirakan dalam sehari ada 250 orang melakukan tes antigen di laboratorium yang dikelola oleh Kimia Farma di Kualanamu. Setengahnya diduga menjadi korban penggunaan alat tes antigen bekas.

"Kita masih terus dalami. Yang jelas satu hari ada kurang-lebih 100-150 dan 200 penumpang yang melakukan tes swab ini. Paling kalau kita hitung 100 saja setiap hari, kalau 3 bulan saja sudah 90 kali 100, udah 9.000 orang," ujar Panca.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads