Sanksi Bagi Biro Haji Nakal Diumumkan Maret
Senin, 13 Mar 2006 08:03 WIB
Jakarta - Departemen Agama (Depag) akan memberikan sanksi bagi biro pelayanan haji yang telah melakukan pelanggaran pada musim haji lalu. Sanksi itu diharapkan akan diumumkan pada Maret 2006 ini.Ada tiga jenis sanksi yang diberikan Depag, yaitu peringatan, pembekuan izin, dan yang terberat adalah pencabutan izin."Secepatnya kita beri sanksi," kata Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Depag, Slamet Riyanto ketika dihubungi detikcom, Minggu (12/3/2006).Meski ibadah haji tahun ini telah selesai, Depag masih melakukan telaah atau pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dari 218 biro haji yang ada. Untuk biro haji yang tidak dapat memberangkatkan jamaah haji, Depag akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin biro haji tersebut.Seperti diketahui, ada empat biro haji yang yang tidak memberangkatkan jamaahnya. Biro haji itu adalah PT Aurora, Wisata Idaman, Bina Paksi dan Bali Agung. Total jamaah yang tidak bisa berangkat ke tanah suci berjumlah 270 orang.
(atq/)











































