Napi di Kaltim Pesan 5 Kg Sabu ke Bandar Narkoba di Lapas Kaltara

Napi di Kaltim Pesan 5 Kg Sabu ke Bandar Narkoba di Lapas Kaltara

Suriyatman - detikNews
Selasa, 18 Mei 2021 15:31 WIB
Barang bukti 5 kilogram sabu jaringan antarlapas di Kaltim dan Kaltara (Suriyatman/detikcom).
Barang bukti 5 kilogram sabu jaringan antarlapas di Kaltim dan Kaltara (Suriyatman/detikcom)
Samarinda -

Seorang narapidana di Lemba Permasyarakatan (Lapas) Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial AG (40) ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim usai memesan 5 kilogram sabu-sabu. AG memesan barang haram itu kepada napi lain di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

"Berdasarkan alat bukti yang ditemukan terungkap bahwa AG sebagai pemesan barang narkotika jenis sabu itu kepada sesama narapidana yang menjalani masa hukuman di Lapas Tarakan, Provinsi Kaltara," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Kalimantan Timur Wisnu Andayana di kantornya, Selasa (18/5/2021).

Pengungkapan peredaran narkoba antar-lapas ini terungkap setelah tim gabungan BNNP Kaltim, Kanwil
Kemenkumham Kaltim, beserta kepolisian mengejar seorang kurir yang hendak mengantarkan sabu itu ke AG di Lapas Bontang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menerima informasi, pada Senin (17/5) sekitar pukul 15.30 Wita, petugas menyekat kurir 5 kg sabu itu di Jalan Poros Sangatta-Bengalon tepatnya di daerah Desa Muara Bengalon. Namun pelaku yang mengetahui keberadaan petugas langsung melarikan diri menggunakan kendaraan minibus yang digunakan.

Kejar-kejaran antara petugas dan kurir pun terjadi, hingga akhirnya mobil yang dikemudikan kurir tersebut terjun ke jurang sedalam 15 meter.

ADVERTISEMENT

"Pelaku berhasil kabur setelah mobil Xenia yang digunakan masuk ke dalam jurang sedalam 15 meter. Saat kami datang kami hanya menemukan barang bukti sabu-sabu yang terbungkus 5 bal di dalam mobil dan alat komunikasi milik pelaku," kata Wisnu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Penampakan Sajam-Pistol Rakitan dalam Penggerebekan Kampung Ambon

[Gambas:Video 20detik]



Kurir yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berhasil melarikan diri ke dalam hutan usai setelah mobil yang ditumpanginya masuk ke dalam jurang. Dari barang bukti yang diamankan di lokasi, polisi kemudian mengamankan AG selaku napi yang memesan sabu tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif AG mengakui telah menyuruh pengemudi mobil yang jadi DPO
untuk mengambil narkotika Jenis sabu dari Kota Tanjung Selar, Bulungan, Provinsi Kaltara, untuk dibawa ke Kota Samarinda, Provinsi Kaltim," ungkap Wisnu.

BNNP Kaltim mengaku prihatin atas adanya jaringan peredaran narkotika antarlapas ini. Diduga 25 kg sabu itu diambil dari jaringan internasional.

"Ada kemungkinan barang ini milik sindikat besar yang menggunakan Kaltim sebagai salah satu pintu masuk sebelum diedarkan ke daerah lain, dan kami akan terus melakukan penyelidikan termasuk mengecek hubungan para pelaku yang ditangkap Polda Kaltim beberapa waktu lalu dengan tersangka yang diamankan di BNNP Kaltim," kata Wisnu.

"Sabu-sabu yang kami amankan ini kualitas terbaik berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan tentunya ini menjadi bagian penyelidikan kami untuk mengungkap asal dari sabu-sabu ini," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads