Pemerintah mewajibkan para pemudik di masa arus balik untuk menyertakan surat bebas COVID masuk Jakarta. Surat ini akan dicek di sejumlah pos penyekatan yang sudah disiapkan polisi.
Diketahui masa larangan mudik 2021 sudah berakhir pada Senin, 17 Mei lalu. Saat ini, pemerintah memberlakukan pengetatan perjalanan pasca lebaran dimana warga yang masuk Jakarta harus menyertakan surat bebas COVID.
"Jadi dokumen yang harus disiapkan itu dipastikan negatif surat keterangan bebas COVID-nya. Dari situ nanti ada pengaturan lainnya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana tentang surat bebas COVID yang diwajibkan saat memasuki Jabodetabek? berikut penjelasannya:
Syarat Surat bebas COVID
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, surat bebas COVID masuk Jakarta disyaratkan dalam jangka waktu 1x24 jam saja.
"Untuk menyikapi arus balik tiap orang yang masuk ke Jakarta, warga Jakarta yang mudik mulai hari Minggu nanti akan kita lakukan pemeriksaan. Mereka harus bawa surat antigen dari daerah di mana mereka mudik untuk masuk ke Jakarta. Keterangan bebas COVID-19 1x24 jam," ujarnya.
Jika pemudik tak dapat menunjukkan surat hasil tes yang diminta, mereka diwajibkan melakukan tes swab antigen drive-thru yang sudah disiapkan petugas di pos-pos kesehatan yang disiapkan.
"Lalu kalau mereka tidak bisa bawa? Kita juga siapkan drive-thru di sana untuk mereka kita swab. Kalau mau lancar masuk Jakarta silakan swab antigen di daerahnya dulu, 1x24 jam," kata Yusri.
Ada 12 Titik Pemeriksaan Dokumen
Terkait kewajiban menyertakan surat bebas COVID masuk Jakarta, Polda Metro Jaya juga menyiapkan 12 titik pos pemeriksaan. Pos pemeriksaan akan didirikan di sejumlah jalan tol, terminal hingga beberapa jalan alteri.
"Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri dengan seluruh kasat lantas, dihadiri juga seluruh instansi, ada 12 titik pemeriksaan dokumen bebas COVID-19. Dan kalau tidak punya dokumen, akan kita lakukan pemeriksaan berupa swab antigen," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Km 34 Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (15/5/2021).
"Secara random kita akan melakukan pemeriksaan (dokumen bebas COVID-19) kepada masyarakat yang melaksanakan mudik dan persiapan kembali ke Jakarta," ucapnya.
Berikut daftar 12 titik pos pemeriksaan surat bebas COVID masuk Jakarta dan sekitarnya:
Jalan Tol:
Tol Jakarta-Cikampek Km 34b arah Jakarta
Terminal:
Kalideres
Pulogebang
Jalur Arteri:
Tangerang Kota: Jatiuwung, Kebon Nanas, dan Batuceper
Kabupaten Bekasi: Kedungwaringin
Depok: Jalan Raya Parung Ciputat Bojongsari dan Jalan Raya Bogor
Bekasi Kota: Tomyang dan Sasakjarang
Tangerang Selatan: Jalan Gatot Subroto-Bitung
Lihat Video: Tak Punya Surat Bebas COVID-19, Pemudik Diputar Balik di GT Cikampek