Polisi menangkap MK (17) yang diduga merupakan pelaku jambret viral di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Kapolsek Jagakarsa, Kompol Endang Sukmawijaya, mengatakan MK merupakan pelajar dan sudah tiga kali beraksi.
"Dia masih pelajar. Kalau menurut keterangan pelaku, dia sudah melakukan tiga kali sama yang sekarang. Tapi yang berhasil yang sekarang. Di wilayah Jagakarsa juga (beraksinya). Tiga TKP, dua gagal, satu berhasil," ujar Endang di Polsek Jagakarsa, Jaksel, Selasa (18/5/2021).
Dia mengatakan aksi jambret terjadi berawal saat MK berangkat dari rumahnya di Pasar Minggu, Jaksel. Saat berada di daerah Jagakarsa, MK melihat FN (32) bersama anaknya sedang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK kemudian memutar balik sepeda motornya untuk menjambret tas wanita tersebut. Endang menyebut MK melakukan aksi penjambretan karena terlilit utang.
"Keterangan dari pelaku, hasil kejahatan ini untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang," jelasnya.
MK disebut berhasil meraup Rp 5,5 juta dan satu buah ponsel dari aksinya itu. Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucap Endang.
Sebelumnya, aksi penjambretan terjadi di daerah Jagakarsa, Jaksel. Peristiwa itu terjadi di Jalan Balai Rakyat, Jagakarsa, pada Sabtu (15/5) siang.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat seorang perempuan mengenakan baju biru dan kerudung hitam tengah berjalan bersama anaknya. Perempuan itu terlihat menenteng sebuah tas yang dia pegang di tangan kanannya.
Lokasi kejadian berada di sebuah jalan yang berada di tengah permukiman warga. Jalan itu lengang.
Saat perempuan itu tengah berjalan, dari arah belakang muncul seorang pemotor melaju mendekati korban. Pemotor itu kemudian merampas tas korban dan segera melarikan diri.
Lihat juga video 'Detik-detik Jambret di Makassar Dibekuk, Kerap Sasar Jemaah Masjid':