Hilmiadi alias Ucok (23), pemuda asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang viral menghujat Palestina dengan kata-kata kotor meminta maaf. Meski begitu, dia terancam terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terancam terkena Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE ancamannya 6 tahun penjara. Pelaku juga sudah minta maaf," kata Dirkrimsus Polda NTB Kombes Eka Wana Prasta kepada detikcom, Selasa (18/5/2021).
Hilmiadi, yang bekerja sebagai petugas cleaning service di salah kampus swasta di Kota Mataram, telah membuat pertanyaan permintaan maaf kepada masyarakat lewat akun TikToknya. Meski telah meminta maaf, kata Eka, kasus Hilmiadi tetap akan diproses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan ditahan dan diproses sidik," tegasnya.
Dilihat detikcom dalam video TikToknya, Hilmiadi mengaku salah menyebut negara.
"Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Tolong dimaafkan atas kekhilafan saya, dan saya cuma salah paham aja. Dan saya salah sebut, ternyata yang menjajah itu adalah Israel, Israel f**k You, gitu, mohon maaf ya atas kekhilafan saya," kata Hilmiadi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ucok diamankan oleh Polsek Gerung Lombok Barat karena video TikToknya yang menghina Palestina dengan kata-kata kotor viral pada Sabtu (15/5) lalu.
Dalam video yang berdurasi 13 detik itu, Ucok mengatakan-ngatai Palestina dengan kata kotor.
"Palestina Babi, Mari Kita Bantai. Babi, Babi, Babi," ucap pemuda tersebut dalam videonya sambil berjoget-joget.
(idh/fjp)