Jaksa menuntut eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis bersama empat terdakwa lain dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak para terdakwa untuk menjadi pengurus ormas selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Haris Ubaidillah, terdakwa Ahmad Shabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, terdakwa Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan terdakwa Maman Suryadi berupa pencabutan para terdakwa hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu menjadi anggota atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).
Jaksa juga meminta majelis hakim menyertakan pelarangan terkait penggunaan simbol FPI dalam putusan nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memohon kepada majelis hakim supaya putusan dalam putusan menyatakan dilakukan kegiatan dan penggunaan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam," ujar jaksa.
Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan adalah tidak sopan selama persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan. Pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat. Dua, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat. Tiga, para terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," kata jaksa.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," sambung jaksa.
Sebelumnya, eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis bersama empat terdakwa lain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Empat terdakwa lainnya adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Rizieq diyakini bersalah melanggar pasal berlapis, yakni:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
(knv/maa)