ABG Korban Perampokan di Bekasi Dipaksa Sebut Password HP Usai Diperkosa

ABG Korban Perampokan di Bekasi Dipaksa Sebut Password HP Usai Diperkosa

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 17 Mei 2021 17:57 WIB
Polisi tangkap 2 pelaku yang terlibat perampokan disertai pemerkosaan di Bekasi
Polisi menangkap dua pelaku yang terlibat perampokan disertai pemerkosaan di Bekasi. (Yogi/detikcom)
Bekasi -

Seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban perkosaan dan perampokan oleh pelaku bernama Rangga Tias Saputra (27) di Bekasi, Jawa Barat. Setelah memperkosa korban, pelaku menggasak dua ponsel yang berada di lokasi.

Aksi pelaku terjadi pada Sabtu (15/5) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku bahkan sempat memaksa korban menyebutkan password handphone setelah memperkosa remaja tersebut.

"Pelaku sempat mengambil dua buah handphone milik korban yang ada di ruang tamu. Bahkan sempat menanyakan password, untuk handphone yang satu memang diberi password-nya dan yang satu tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pelaku Rangga dibantu oleh rekannya inisial RP (29). Pelaku RP berperan mengawasi keadaan sekitar saat Rangga melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

Yusri mengatakan Rangga masuk ke rumah korban melalui jalur ventilasi udara. Setelah masuk ke rumah, dia kemudian menyekap dan memperkosa korban.

"Pelaku melakukan penyekapan terhadap korban. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman korban akan dibunuh kalau berteriak. Kemudian juga tidak boleh menengok ke mana," terang Yusri.

Yusri menambahkan pelaku Rangga membekap korban menggunakan boneka. Korban dibekap pelaku sehingga tidak bisa berteriak dan meminta tolong.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Lihat Video: Perampok dan Pemerkosa ABG di Bekasi Masih Buron

[Gambas:Video 20detik]



"Korban sempat dibekap oleh pelaku menggunakan boneka yang dijadikan bantal oleh korban untuk tidur. Ini yang digunakan untuk membekap korban," terang Yusri.

Setelah memperkosa dan mendapatkan dua handphone di lokasi, pelaku Rangga melarikan diri. Dia kemudian menjual dua handphone tersebut kepada pelaku AH (35).

Pelaku AH dan RP telah ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa perampokan dan perkosaan terjadi. Keduanya telah dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan serta kekerasan terhadap anak-anak.

Sementara itu, terhadap pelaku Rangga, polisi telah menetapkan status DPO (daftar pencarian orang). Polisi pun telah memberikan ultimatum kepada Rangga untuk segera menyerahkan diri.

"Imbauan juga untuk RTS, silakan menyerahkan diri secepatnya. Akan kita proses karena akan kita kejar ke mana pun," pungkas Yusri.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads