Habib Rizieq Shihab menghadapi sidang tuntutan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar), dan Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), hari ini. Sidang tuntutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sidang dimulai sekitar pukul 13.40 WIB tadi, Senin (17/5/2021). Sidang pembacaan tuntutan masih berlangsung hingga sore ini.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menegaskan kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah Megamendung adalah acara internal. Bila imbasnya timbul kerumunan, menurut Rizieq, hal itu terjadi secara spontan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga sempat berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Keduanya beberapa kali terlibat adu argumen, sehingga hakim harus turun tangan.
Debat sengit antara Habib Rizieq dan jaksa itu terjadi saat sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4). Habib Rizieq mulanya menyebut pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Petamburan merupakan kriminalisasi.
Pernyataan kriminalisasi yang dilontarkan Habib Rizieq langsung memancing perhatian jaksa. Mereka pun menilai Habib Rizieq tidak sepantasnya mengeluarkan kata tersebut.
"Kami bisa bantah. Jangan keluar kalimat kriminalisasi," ucap jaksa.
"Lho, memang ini kriminalisasi. Soal ada kriminalisasi atau tidak, nanti majelis hakim yang memutuskan di akhir," timpal Habib Rizieq.
Perdebatan sengit antara Habib Rizieq dan jaksa pun masih terus berlanjut. Hakim ketua Suparman Nyompa kemudian mengetukkan palu sekali untuk meredam keributan kedua belah pihak.
Dalam perkara ini, Habib Rizieq berstatus terdakwa bersama eks Ketua Umum (Ketum) FPI Ahmad Shabri Lubis dan pengikutnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Lihat Video: Ahli Bahasa Jelaskan Beda Hasutan dan Undangan di Sidang HRS