Polisi menangkap dua pelaku yang terlibat perampokan disertai pemerkosaan di Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dua pelaku merupakan 'Pak Ogah' di kawasan Jakarta Utara dan residivis.
"Mereka semuanya adalah sebagai 'Pak Ogah' di daerah Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Dua pelaku yang telah ditangkap berinisial AH (35) dan RP (29) diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Peristiwa perampokan dan perkosaan tersebut sendiri terjadi pada Sabtu (15/5) sekitar pukul 05.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku tersebut turut membantu pelaku utama. Sedangkan pelaku utama bernama Rangga Tias Saputra (27) hingga kini masih jadi buron.
Namun, Yusri mengatakan dua pelaku yang telah diamankan bukan kali ini saja melakukan perbuatan pidana. AH dan RP diketahui merupakan residivis.
"AH ini residivis kasus pencurian besi. Dia alumni hotel prodeo. Kalau RP pernah terlibat percobaan pencurian dan pernah jadi DPO kasus pencurian," ungkap Yusri.
Kedua pelaku pun telah dilakukan tes urine. Hasilnya, keduanya menunjukkan positif kandungan narkotika.
"Kami sudah melakukan uji tes urine. RS positif dan amfetamin kemudian AH positif amfetamin dan metamfetamin. Keduanya akan kita rujuk ke Ditnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yusri.
Sementara itu, khusus bagi korban, Yusri mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga. Korban diberi trauma healing oleh petugas untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
"Korban saat ini kita coba trauma healing dari psikolog kepolisian. Untuk kita bisa tahu kejiwaan karena pasti korban trauma, kita juga koordinasi dengan perlindungan anak dalam hal ini," katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dan Pasal 76b UU Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Simak juga Video: Perampok dan Pemerkosa ABG di Bekasi Masih Buron