Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Indriyanto Seno Adji, yang baru saja dilantik, dilaporkan oleh Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos jadi ASN. Menanggapi langkah Novel dkk, Indriyanto menghormati laporan tersebut dan menilai itu sebagai hal yang wajar.
"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut. Ini hanya persoalan pendapat pro-kontra legitimasi SK Keputusan pimpinan saja," kata Indriyanto, melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Indriyanto mengaku sudah menerima laporan tersebut. Namun, dia masih belum tahu isi substansi dari laporan yang diterimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang perwakilan 75 melakukan pelaporan yg dilakukan oleh pegawai purnabakti KPK Sujanarko kepada Dewas. Dan Dewas, termasuk saya juga yang menerima langsung pelaporan, saya sebagai terlapor. Saya belum tau apa isi atau substansi laporan tersebut," katanya.
Menurutnya, statement yang sebelumnya dikeluarkan terkait hasil TWK hanya untuk meluruskan secara hukum. Indriyanto berniat menjaga eksistensi dan integritas KPK saat itu.
"Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya misleading conclusion kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK saja," ujarnya.
Sebelumnya, Indriyanto angkat bicara soal penonaktifan 75 pegawai KPK. Menurut Indriyanto, langkah tersebut sudah melalui prosedur hukum yang wajar atau layak.
"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh Kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5).
"Keputusan ini masih dalam tataran proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung," tambahnya.
Lalu, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang dinonaktifkan melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas KPK. Indriyanto dilaporkan karena diduga melanggar etik.
"Terkait dengan kegiatan kami di gedung ini, tadi yang sudah disampaikan Pak Sujanarko, bahwa kami melaporkan Profesor Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK," kata Novel di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/5).
Novel menduga peralihan status pegawai KPK menjadi ASN banyak melanggar aturan. Dia menyebut hal ini merupakan permasalahan serius.
"Tentunya saya bisa menggambarkan demikian, bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, kami telusuri, kami perhatikan dan kami cermati, banyak dugaan tindakan yang salah, tindakan yang melanggar aturan-aturan hukum yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK. Dan ini tentunya kami melihat sebagai masalah yang serius," ujar Novel.
Simak Video: Jokowi: Proses Alih Status Jadi ASN Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai KPK