Pengemudi mobil Toyota Camry, pria berinisial SH, menabrak warung dan sejumlah motor hingga menyebabkan 8 orang menjadi korban, di Pondok Gede, Kota Bekasi. SH ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini.
"Sudah, (pengemudi Camry) sudah (menjadi tersangka). Jadi gini, dalam hal ini yang dipersangkakan untuk pengemudinya Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Kasat lantas polres bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo, saat dihubungi, Senin (17/5/2021).
Bunyi Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta."
Agung menambahkan SH masih menjalani proses pemeriksaan. SH tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya di bawah 5 tahun.
Dia mengatakan SH akan menjalani wajib lapor dan nantinya mengikuti persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan untuk ke-8 korban, kata Agung, seluruhnya telah pulang ke rumah masing-masing usai diberi pengobatan.
"Jadi BB-nya (barang bukti) tetap kita amankan, pengemudinya wajib lapor dan sidang, proses kita lanjutkan," kata Agung.
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan mobil sedan Toyota Camry bernopol B-1075-NBF terjadi di Pondok Gede, Bekasi. Mobil yang dikemudikan SH itu menabrak 8 orang di lokasi.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/5/2021), sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu pelaku melaju dan mencoba mendahului angkot yang berada di depannya.
Setelah menabrak sejumlah orang, pengemudi tidak berhenti. Dia akhirnya diamankan warga di sebuah minimarket.