Polda Kalteng melakukan Operasi Ketupat Telabang 2021 dalam rangka pengamanan peniadaan mudik Lebaran hingga 12 hari. Hasilnya, sebanyak 2.116 kendaraan dari operasi itu harus diputar balik dan 12 tersangka dari tujuh kasus pemalsuan surat rapid test antigen berhasil diamankan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan ribuan kendaraan yang diputar balik disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan masuk ke wilayah Kalimantan Tengah seperti tidak membawa surat keterangan RT Antigen dan mencoba masuk di tengah penyekatan pelarangan arus mudik.
"Kendaraan yang diputar balik terbanyak berada di wilayah Kabupaten Kapuas, kemudian sisanya Barito Timur yang juga menghubungkan dengan Kalimantan Selatan. Lalu Kabupaten Lamandau dan Sukamara yang menghubungkan Kalimantan Barat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Eko menjelaskan meski Operasi Ketupat Telabang 2021 telah berakhir, kepolisian akan tetap melakukan penyekatan di posko penyekatan yang telah ada pasca larangan mudik. Operasi Ketupat Telabang 2021 akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 18-24 Mei 2021.
"Aturan main tetap sama, petugas akan memutar balik kendaraan yang nekat mudik. Persiapan menghadapi arus balik pasca libur lebaran, personel akan lebih intens melaksanakan pemeriksaan massa yang masuk ke Kalteng. Mengacu pada Surat Edaran Gubernur, untuk jalan darat wajib menyertakan RT antigen, sedangkan untuk udara dan laut Swab PCR," tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Polda Kalteng menjalin sinergitas dengan dinas Kesehatan dan satgas COVID-19 di perbatasan untuk melaksanakan RT Antigen secara acak kepada pemudik yang balik ke Kalteng.
Untuk menekan penyebaran COVID-19, Polda Kalteng bersama satgas COVID-19 meningkatkan upaya testing, tracing dan treatment serta edukasi ke masyarakat tentang penerapan protokol Kesehatan.
"Atas kebijakan ini, kita meminta kepada seluruh jajaran untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait larangan mudik. Polda Kalteng tentunya tidak ingin melarang aktivitas mudik masyarakat, namun kegiatan ini harus dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan COVID-19," pungkasnya.
Simak Video: H+3 Lebaran, Arus Lalin Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Lancar