6 Bulan Lagi Perusahaan Wajib Terapkan Upah Minimum

6 Bulan Lagi Perusahaan Wajib Terapkan Upah Minimum

- detikNews
Minggu, 12 Mar 2006 21:07 WIB
Jakarta - Pemerintah masih memberi waktu 6 bulan terhadap perusahaan yang belum melaksanakan pemberian upah minimum sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila melewati waktu 6 bulan, maka perusahaan itu terkena sanksi administratif dan dilaporkan izin usahanya. "Tapi penundaan ini bukan berarti lantas mereka tidak membayar," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Erman Suparno usai menjenguk Gus Dur di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu (12/3/2006).Menurut Erman, masih cukup banyak perusahaan yang belum melaksanakan pemberian upah minimum. Audit yang telah selesai dilakukan di Kota Depok, Bogor. Di kota ini masih ada 13 perusahaan yang belum melaksanakan pemberian upah minimum."Yang baru saya terima laporannya hanya di Depok, tapi audit ke tempat lain sampai sekarang juga dilakukan. Saya tidak mau hal ini sampai terjadi juga di provinsi yang lain," jelas Erman.Erman mengaku, pihak Depnakertrans sendiri sudah mengirimkan surat ke gubernur atas pelaksanaan keputusan upah minimun regional daerah masing-masing. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads