11 Pasal RUU APP Dihapus Termasuk Pasal Ciuman & Pakaian
Minggu, 12 Mar 2006 17:34 WIB
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) sepakat menghapuskan sejumlah pasal RUU itu yang kontroversial. Ada 11 pasal yang dihapus antara lain pasal soal ciuman dan pakaian.Demikian disampaikan Ketua Pansus RUU APP DPR RI Balkan Kaplale di sela-sela diskusi tentang RUU APP di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (12/3/2006).Balkan menjelaskan, Pansus telah melakukan pertemuan untuk membahas kontroversi dan sejumlah masukan terhadap draf pertama RUU APP yang menghasilkan draf kedua RUU. Dalam draf pertama, RUU APP terdiri dari 11 bab dan 93 pasal. Hasil kesepakatan draf kedua, RUU APP menjadi terdiri dari 8 bab dan 82 pasal.Pasal-pasal yang dihapuskan itu yakni pasal mengenai tindak pidana pornografi dan definisi pornografi dan pornoaksi. Pasal itu antara lain pasal soal pakaian dan ciuman di tempat umum. "Itu tidak dimasukkan dalam UU-nya. Selama belum diatur oleh UU, polisi tidak akan punya payung hukum untuk mengusutnya," jelas Balkan. Mengenai definisi Pansus sepakat mengembalikan definisi pornografi dan pornoaksi kepada definisi Yunani. Draf kedua berbunyi, pornografi berasal dari bahasa Yunani, porne yang artinya pelacur dan graphein yang artinya gambar atau tulisan. "Sedangkan pornoaksi adalah pornografi yang dijual kepada masyarakat," kata Balkan.Penghapusan pasal tersebut mengharuskan pembuatan 12 Peraturan Pemerintah (PP) yang harus disiapkan oleh 4 menteri dan kepolisian. Empat menteri tersebut yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Menteri Komunikasi dan Informasi dan Menteri Hukum dan HAM. Draf kedua RUU itu juga mengakomodasi KUHP dan Perda-Perda yang sudah berlaku di masyarakat seperti Perda Nomor 5 Tahun 2002 di Batam. "Kita juga menjadikan Tap MPR Nomor 6/VII/2002 tentang pembinaan kesatuan bangsa sebagai pertimbangan utama dalam RUU APP ini," jelas Balkan.Di mana dan kapan pertemuan yang menghasilkan kesepakatan draf kedua itu, Balkan enggan menjelaskan. "Ada deh," katanya. Namun, kata Balkan, kesepakatan draf kedua itu telah berhasil mengatasi konflik antar fraksi-fraksi di DPR yang sudah berlangsung 7 tahun."Delapan dari 10 fraksi setuju draf kedua, 1 fraksi yakni PDS izin (tidak datang), dan satu fraksi yakni PDIP masih konsultasi dengan Ketua Umum PDIP. Jadi tidak benar PDIP melakukan boikot," jelas Balkan.Saat ini Pansus masih membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan. Setelah itu masih ada daftar isian masalah (DIM) ketiga yang nantinya akan disinkronisasi lebih lanjut di Pansus DPR RI. Pansus akan kembali melakukan pembahasan RUU itu Senin, 13 Maret besok pukul 10.00 WIB di Gedung DPR.
(iy/)











































