Larangan mudik lebaran atau Idul Fitri 2021 berakhir tepat hari ini, 17 Mei 2021. Namun setelah H+7 lebaran, pemerintah memberlakukan pengetatan syarat perjalanan pada 18-24 Mei mendatang.
Adapun pengetatan syarat perjalanan satu minggu kedepan sudah disampaikan melalui Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi adendum tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja isi adendum SE 13/2021 yang memuat aturan perjalanan pada 18-24 Mei 2021 mendatang? simak ulasannya berikut ini.
Aturan H+7 Lebaran
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 Daerah;
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
h. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.
Apa itu E-HAC?
Dalam aturan yang tertuang, penumpang via udara dan laut wajib mengisi e-HAC atau Electronic Health Alert Card, namun pelaku moda transportasi lainnya tidak wajib. E-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan yang dibuat secara elektronik sebagai bentuk kontrol penyebaran COVID-19 bagi para calon penumpang di masa pengetatan perjalanan H+7 lebaran.
Pengisian data calon penumpang dapat dilakukan melalui laman https://inahac.kemkes.go.id/ atau mendownload aplikasi e-HAC Indonesia yang tersedia di Google Store ataupun Apple Store.
Simak juga Video: Menhub Sebut Larangan Mudik Efektif Tekan Pemudik Hingga 7%