Pornografi Seperti Iklan Saja, RUU APP Harus Disahkan

Pornografi Seperti Iklan Saja, RUU APP Harus Disahkan

- detikNews
Minggu, 12 Mar 2006 13:46 WIB
Jakarta - Kontroversi Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) kian ramai. Bagi pendukungnya, RUU harus segera disahkan karena pornografi di negeri ini sudah seperti iklan. "Sekarang ini pornografi dan pornoaksi kayak iklan saja, di mana saja, kapan saja, dan dengan siapa saja," keluh Ketua Umum Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) Azimah Soebagijo.Azimah menyampaikan hal itu usai acara tabligh akbar tolak pornografi dan pornoaksi di lapangan Masjid Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Minggu (12/3/2006). Bagi perempuan berkerudung itu, pornografi merupakan suatu kejahatan karena membuat masyarakat tidak percaya pada lembaga pernikahan dan banyak mengakibatkan keluarga hancur.Perempuan cantik itu mengingatkan agar RUU itu tidak dijadikan dagangan politik untuk menaikkan pamor seseorang atau sekelompok tertentu. "RUU ini perlu segera disahkan karena sekarang ini Indonesia telah menjadi negara nomor dua setelah Rusia yang pornografinya marak," kata Azimah.Sementara Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (JPRMI) akan menyerahkan kumpulan tanda tangan pendukung pengesahan RUU APP kepada Pansus RUU APP DPR.Dalam aksi kali ini, JPRMI menggalang tanda tangan untuk mendukung RUU APP. Tanda tangan digalang melalui spanduk dan kertas yang disebarkan. "Targetnya ada 5 ribu tanda tangan. Hari Senin insyalaah akan kami serahkan ke Pansus DPR," kata Sekjen JPRMI Juni Supriyanto. JPRMI mengancam akan terus berdemo apabila lewat bulan Juni DPR tidak juga mengesahkan RUU APP. (iy/)


Berita Terkait