Impor Miras Diduga Rugikan Negara Rp 34 Miliar
Minggu, 12 Mar 2006 10:00 WIB
Jakarta - Government Watch (GOWA) menemukan indikasi penyimpangan impor minuman beralkohol (minol). Pelaku diduga oknum dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Jumlah kuota impor dimanipulasi, dan negara pun rugi Rp 34 miliar.Modus operandi yang digunakan adalah melakukan rekayasa seolah-olah sepuluh perusahaan distributor meminta penambahan kuota. Akibatnya terjadi penambahan impor ilegal yang tidak terkontrol.Untuk minol golongan A (Beer) sebanyak 150.000 karton, golongan B (Wine) sebanyak 163.434 karton, dan golongan C (Spirit) sebanyak 46.000 karton. Sepuluh perusahaan distributor juga dimintai fee impor sebesar Rp 3,4 miliar setahun."Terdapat potensi kerugian negara dari pungutan yang tidak jelas peruntukannya sebesar Rp 34 miliar," tutur Sekretaris Eksekutif GOWA Andi W Syahputra, dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (12/3/2006).Menurut Andi, PT PPI yang ditunjuk mengatur tata niaga impor minol, tidak bisa berbuat banyak. Andi malah mensinyalir ada keterlibatan orang dalam. Oknum ini memuluskan penyelundupan dengan menggandakan segel pengaman yang teregistrasi untuk ditempelkan di minol selundupan."Kami meminta Menteri Perdagangan untuk mengaudit investigasi oknum pejabat PT PPI yang melakukan praktik yang bertentangan dengan perundang-undangan," lanjut Andi.Untuk tetap menjaga keharmonisan di dalam masyarakat yang mayoritas Muslim, GOWA juga meminta pemerintah tidak memberi toleransi (zero tolerance) terhadap penyelundupan minol. "Ketegasan pemerintah dapat memberikan keteladanan kepada masyarakat untuk menekan peredaran minol," tandasnya.
(fay/)











































