Kibarkan Bendera RMS di Hari Ultah Kapitan Pattimura, 3 Pria Ditangkap

Kibarkan Bendera RMS di Hari Ultah Kapitan Pattimura, 3 Pria Ditangkap

Antara News - detikNews
Senin, 17 Mei 2021 09:45 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi pelaku pidana diborgol. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Ambon -

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Maluku, menetapkan tiga orang sebagai tersangka pelaku pengibaran bendera separatis RMS di Desa Ulath, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Salah satu pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama.

"Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya, berinisial AP dan ML, merupakan pelaku baru," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda I Leatemia di Ambon, seperti dilansir Antara, Senin (17/5/2021).

Para pelaku yang telah digiring ke Mapolresta Ambon juga sudah ditahan dan polisi menjerat mereka melanggar Pasal 106 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, para pelaku ini melakukan aksi pengibaran bendera separatis pada 15 Mei 2021 di Desa Ulath, Kecamatan Saparua.

Perbuatan tersebut dilakukan bertepatan dengan perayaan ulang tahun Pahlawan Nasional Thomas Matulessy alias Kapitan Pattimura tahun 2021.

ADVERTISEMENT

"Awalnya polisi menahan dua tersangka dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara lalu diketahui ada satu pelaku lagi sehingga polisi langsung melakukan penangkapan," jelas Leatemia.

Polisi juga telah menyita dua lembar bendera asing yang dikibarkan pelaku di atas pohon mangga dekat sebuah rumah warga bernama A Manuputty.

Bhabinkamtibmas setempat melaporkan kalau bendera asing ini dikibarkan pada Sabtu (15/5) dinihari sekitar pukul 02.30 WIT dan akhirnya diturunkan setengah jam kemudian.

Pagi harinya Bhabinkamtibmas juga melaporkan ada dua pengibaran bendera serupa di desa tersebut, tepatnya di depan rumah seorang warga berinisial AP serta depan rumah Sekretaris Negeri Ulath berinisial WT. Pelaku pengibaran diketahui sehingga polisi menangkap mereka.

Lihat juga video 'Viral Oknum Polisi Siram Sopir Bus Dengan Miras di Ambon':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads