35 Perusahaan Diizinkan Bayar Buruh di Bawah UMK

35 Perusahaan Diizinkan Bayar Buruh di Bawah UMK

- detikNews
Sabtu, 11 Mar 2006 17:57 WIB
Solo - Pemerintah menyetujui permintaan 35 perusahaan di Jawa Tengah untuk melakukan penangguhan pemberlakukan UMK baru tahun 2006. Persetujuan itu didasarkan padaberbagai pertimbangan, terutama dengan adanya persetujuan dari pihak serikat pekerjanya."Dari 39 yang mengajukan permohonan, sebanyak 35 perusahaan kami setujui. Persetujuan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, terutama sekali adanyapersetujuan dari serikat pekerjanya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Srimoyo Tamtomo, kepada wartawan di Solo, Sabtu (11/3/2006).Empat perusahaan yang tidak disetujuinya, lanjut Srimoyo, juga dikarenakan tidak adanya persetujuan dari pihak serikat pekerja di masing-masing perusahaantersebut.Dengan adanya persetujuan penundaan pemberlakuan UMK 2006 itu maka 35 perusahaan itu akan membayar upah pekerjanya dengan UMK lama tahun 2005. Penundaan itu akan berlaku selama enam bulan sejak Januari 2006. Setelah itu mereka harus menerapkan UMK tahun 2006.Sebagian besar dari perusahaan yang mendapat keringanan itu adalah perusahaan sektor tekstil, garmen serta otobus. "Sektor tekstil dan transportasi memang yang cukup terpukul," paparnya.Alasan utama dikemukakan pengusaha dalam mengajukan penangguhan adalah untuk menghindari PHK massal akibat kenaikan sejumlah harga, terutama BBM, yang membuat biaya produksi melonjak tajam. Alasan lainnya adalah harga-harga bahan baku impor yang juga mengalami kenaikan. (jon/)


Berita Terkait