Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan kegiatan di pusat belanja dan tempat wisata di zona merah dihentikan sementara mulai 12 Mei hingga 16 Mei. Namun untuk wilayah zona kuning dan hijau tetap diperbolehkan buka dengan syarat 30 persen pengunjung dan hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Masa Libur Idul Fitri. Ada 6 poin dalam seruan Anies itu, salah satunya meminta kegiatan di mal di zona merah dihentikan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seruan yang sama berlaku untuk sektor tempat wisata. Aktivitas kawasan wisata atau tempat rekreasi di zona merah dan oranye juga diminta dihentikan sementara.
(zap/jbr)