Ketua DPR: Suryama Tidak Perlu Dilaporkan ke BK DPR
Sabtu, 11 Mar 2006 11:25 WIB
Jakarta - Meski membocorkan hasil rapat mengenai rencana kenaikan pendapatan anggota DPR tahun 2006, Ketua DPR Agung Laksono menilai Anggota BURT dari Fraksi PKS Suryama M Sastra tidak harus dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR."BK tidak bisa menindaklanjuti laporan sesama anggota DPR harus dari konstituen atau dari masyarakat. Saya tidak melihat harus dilaporkan," kata Agung.Hal ini disampaikan di sela-sela acara bincang-bincang Wapres Jusuf Kalla dengan ibu dan anak balita kurang gizi di kediaman Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2006).Namun demikian, Agung menyesalkan tindakan Suryama tersebut. "Tetapi kalau ada kesepakatan ya dijaga. Ada saat keputusan itu diumumkan dan ada juga yang tidak. Untuk transparansi tidak apa-apa tetapi jangan sampai keliru saja dalam menjelaskan. Jangan terbangun kesan di tengah kesulitan bangsa DPR menaikan gaji. Tidak ada itu," urainya.Bantah Gaji NaikDalam kesempatan itu, Agung kembali membantah mengenai adanya rencana kenaikan pendapatan DPR."Tidak ada kenaikan di tahun 2006 dan 2007, 2008 kita tidak tahu. Ada kenaikan tahun 2005 itu tunjangan operasional, komunikasi intensif dengan konstituen yang pelaksanaanya belum terealisir hingga kini," ujar Agung.Politisi asal Partai Golkar ini menyatakan, DPR akan mendahulukan hal-hal yang lebih pokok daripada kenaikan gaji. "Jadi tidak ada kebijakan kenaikan gaji. Itu hanya keputusan di tahun 2005 yang sudah masuk di APBN. Yang 2006 masih dibintangi, belum bisa dilaksanakan," jelasnya.
(aan/)











































