Impor Bahan Psikotropika Sulit Diawasi
Sabtu, 11 Mar 2006 07:02 WIB
Jakarta - Impor bahan psikotropika untuk pembuatan obat di Indonesia ternyata diimpor oleh dua badan yaitu Depkes dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).Sehingga pengawasan terhadap psikotropika di Indonesia oleh pemerintah dianggap masih kurang."Cara mengatasinya dengan aturan-aturan, undang-undang yang jelas, peraturan yang jelas. Bahkan BPOM mengimpor dalam aturan apa," ujar Menkes Siti Fadilah Supari kepada wartawan seusai membuka acara Lokakarya wartawan unit Depkes RI di Aula Hotel Cisarua Indah, Jl Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2006).Menkes menambahkan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelesaian pihaknya. Namun untuk mengembalikan kewenangan impor kepada Depkes itu wewenang Presiden."Karena Badan POM dibawahi oleh Presiden langsung itu terserah pada Bapak Presiden," ujarnya.Pada kesempatan yang lain, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marinus Wadjajarta mengatakan apabila permasalahan terhadap duaisme impor ini tidak segera diselesaikan dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan terhadap impor bahan psikotropika oleh pihak yang tidak bertanggung jawab."Karena sudah dualisme (kewenangan), kita tidak tahu berapa yang dikeluarkan. Sehingga susah pengawasannya. Jangankan saya, pihak pengimpor bisa dibuat pusing dengan adanya kewenangan tersebut," ujar Marinus.Marinus mengusulkan bahwa nantinya Depkes yang mengeluarkan surat perintah impor (SPI) dan BPOM sebagai badan yang mengawasi kemana bahan tersebut digunakan.Kasus ini terjadi sebelum lahirnya Keputusan Presiden (Keppres) No 103 Tahun 2001 BPOM sebagai lembaga pemerintah dan non departemen serta Keppres No 3 tahun 2002 tentang perubahan Keppres di atas. Dalam Keppres disebutkan bahwa BPOM mendapat kewenangan impor bahan psikotropika untuk membuat obat di Indonesia.Namun hingga Keppres ini dikeluarkan impor bahan psikotropika masih tetap dilakukan oleh BPOM hingga keluar izin operasi terhadap perusahaan asing terbuka (PT BMS) sebagai pengelola bahan tersebut hanya dikeluarkan oleh Badan POM tanpa persetujuan Depkes.
(ddn/)











































