Polisi membekuk 2 kurir sabu di Siak, Riau. Dari kedua pelaku diamankan 8 kilogram (kg) sabu yang rencananya diedarkan saat libur Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021.
Direktur Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian membenarkan penangkapan kedua pelaku, JT (38) dan BH (38). Mereka ditangkap, Sabtu (8/5) sekitar pukul 22.30 WIB oleh tim Subdit I Ditresnarkoba.
"Benar, kami telah mengungkap narkotika jenis sabu di wilayah Siak. Pengungkapan dilakukan di Jalan Lintas Siak-Pakning Kp Tengah, Saba Auh," terang Victor kepada detikcom, Rabu (12/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peredaran barang haram itu terungkap tim Subdit I setelah ada informasi dari warga. Di mana, di wilayah Sepahat bakal masuk narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
"Sekitar pukul 21.00 WIB anggota mulai melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku yang membawa narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB berhasil menangkap pelaku di Kampung Sungai Tengah, Siak," katanya.
Disaksikan ketua RT setempat, mobil yang dikendarai pelaku langsung digeledah. Dari kursi sebelah kiri ditemukan satu buah tas yang di dalamnya terdapat 4 paket teh Cina merek Guanyin Wang berisi narkotika.
"Selain 4 paket itu, saya yang kebetulan di lokasi langsung melakukan interogasi pada pelaku. Pelaku mengatakan bahwa di bodi mobil sebelah kanan belakang ada 4 paket lagi diduga narkotika," imbuh Kasubdit I, AKBP Hardian Pratama.
Hardian mengatakan awalnya ditangkap di lokasi ada 3 orang. Namun, salah satu di antaranya tidak terlibat dan tidak tahu ada barang haram tersebut.
Sementara dari kedua pelaku diamankan 8 paket sabu seberat berkisar 8 Kg. Barang haram itu rencana akan diedarkan selama lebaran Idul Fitri.
"Sabu ini milik orang lain yang sudah kami kantongi identitasnya. Memang rencana sabu ini akan diedarkan saat libur lebaran, beruntung dapat kami gagalkan," katanya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau. Keduanya akan dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(ras/gbr)