Mau Edarkan 8 Kg Sabu saat Lebaran 2021, 2 Kurir di Riau Dibekuk

Mau Edarkan 8 Kg Sabu saat Lebaran 2021, 2 Kurir di Riau Dibekuk

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 12 Mei 2021 13:00 WIB
Barang bukti 8 Kg sabu
Barang bukti 8 Kg sabu (Foto: Dok. Polisi).
Pekanbaru -

Polisi membekuk 2 kurir sabu di Siak, Riau. Dari kedua pelaku diamankan 8 kilogram (kg) sabu yang rencananya diedarkan saat libur Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021.

Direktur Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian membenarkan penangkapan kedua pelaku, JT (38) dan BH (38). Mereka ditangkap, Sabtu (8/5) sekitar pukul 22.30 WIB oleh tim Subdit I Ditresnarkoba.

"Benar, kami telah mengungkap narkotika jenis sabu di wilayah Siak. Pengungkapan dilakukan di Jalan Lintas Siak-Pakning Kp Tengah, Saba Auh," terang Victor kepada detikcom, Rabu (12/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peredaran barang haram itu terungkap tim Subdit I setelah ada informasi dari warga. Di mana, di wilayah Sepahat bakal masuk narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

"Sekitar pukul 21.00 WIB anggota mulai melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku yang membawa narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB berhasil menangkap pelaku di Kampung Sungai Tengah, Siak," katanya.

ADVERTISEMENT

Disaksikan ketua RT setempat, mobil yang dikendarai pelaku langsung digeledah. Dari kursi sebelah kiri ditemukan satu buah tas yang di dalamnya terdapat 4 paket teh Cina merek Guanyin Wang berisi narkotika.

"Selain 4 paket itu, saya yang kebetulan di lokasi langsung melakukan interogasi pada pelaku. Pelaku mengatakan bahwa di bodi mobil sebelah kanan belakang ada 4 paket lagi diduga narkotika," imbuh Kasubdit I, AKBP Hardian Pratama.

Hardian mengatakan awalnya ditangkap di lokasi ada 3 orang. Namun, salah satu di antaranya tidak terlibat dan tidak tahu ada barang haram tersebut.

Sementara dari kedua pelaku diamankan 8 paket sabu seberat berkisar 8 Kg. Barang haram itu rencana akan diedarkan selama lebaran Idul Fitri.

"Sabu ini milik orang lain yang sudah kami kantongi identitasnya. Memang rencana sabu ini akan diedarkan saat libur lebaran, beruntung dapat kami gagalkan," katanya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau. Keduanya akan dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(ras/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads