Eksekusi Tibo cs Tunggu PK
Sabtu, 11 Mar 2006 01:27 WIB
Jakarta - Proses eksekusi terhadap terpidana mati kasus Poso yakni Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).PK ini merupakan PK yang diajukan untuk kedua kalinya oleh Tibo cs. Meskipun demikian kejaksaan tetap bersiap-siap untuk mengeksekusi.Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (10/3/2006)."kita menolak upaya PK untuk kedua kalinya, karena melanggar pasal 268 ayat 3 KUHAP. PN Palu menerima permohonan PK-nya. Saya menginstruksikan jaksa untuk tidak perlu hadir di persidangan PK di Pengadilan Negeri Palu," ujar Prasetyo.Menurut Prasetyo, sikap yang diambil oleh Kejagung untuk tidak menghadiri persidangan sebagai bukti bahwa kejaksaan menolak pengajuan PK tersebut."Kita mengambil skiap karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum acara," ujar Prasetyo.Ketika ditanya apakah eksekusi akan dilakukan pada bulann ini, Prasetyo mengaku belum bisa memastikannya karena dengan diterimanya permohonan PK oleh PN Palu tentu hasilnya akan dikirimkan ke MA, dan MA akan memberikan putusan.Berarti menunggu keputusan MA? "Iya begitulah, saya harap prosesnya akan cepat," ujar Prasetyo.Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva dianggap sebagai dalang dan provokasi kerusuhan Poso tahun 2000. Direncanakan tahun 2006 ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan segera mengeksekusi mati ketiganya.Fabianus Tibo beserta rekannya dianggap sebagai dalang dan provokasi atas kerusuhan Poso di tahun 2001 yang menimbulkan konflik antar agama menjadi meruncing. Tibo bahkan sudah melakukan berbagai upaya hukum sampai tingkat grasi pada November 2001, namun ditolak oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
(ddn/)