Kasus Hariono, Kejagung Bantah Melindungi Kajati DKI

Kasus Hariono, Kejagung Bantah Melindungi Kajati DKI

- detikNews
Jumat, 10 Mar 2006 23:01 WIB
Jakarta - Saran pemberian sanksi hanya terhadap 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kasus pengedar 20 kg shabu-shabu, Hariono Agus Tjahjono menimbulkan tanda tanya besar.Namun, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membantah telah melindungi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Rusdi Taher. Padahal Kajati merupakan pengendali lapangan."Kalau dibilang akan melindungi Kajati, saya bilang tidak. Karena hasil pemeriksaan Kajati DKI tidak memerintahkan tuntutan 3 tahun. Dia perintahkan 15 tahun," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2006).Mengeni rencana tuntutan yang tidak disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Arman, panggilan jaksa agung, berpegang pada surat dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) pada 19 Januari 2004 yang mengatur penanganan perkara narkotika."Dalam berita acara yang dibuat Jamwas ada alasan kenapa tidak disampaikan ke Kejagung, karena ini masalah psikotropika bukan narkotika," ungkap Arman. Dan dari pemeriksaan sementara, menurut Arman, Kajati DKI dianggap sudah mengusulkan rencana tuntutan(rentut) yang cukup berat 15 tahun. "Sementara tidak menyangkut Kajati," cetus Arman.Lalu apakah bukankah rentut hukuman mati untuk terdakwa Ricky Chandra sampai ke Kejagung? "Rupanya mereka menafsirkan dari Kejati yang satu dari narkotika(Ricky) dan yang satunya dari psikotropika (Hariono). Pasalnya juga lain yaitu pasal 60 dan pasal 59," jawab Arman.Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 3 tahun terhadap pengedar 20 kg shabu-shabu, Hariono Agus Tjahjono. JPU yang terdiri dari Jeffry Huwae, Danu Sebayang, Ferry Panjaitan, dan Manguatan hanya menuntut 3 tahun. Alasannya Hariono hanya sebagai kurir. Pembacaan tuntan dilakukan pada 12 Desember 2005, dan pada hari yang sama pula vonisdibacakan hakim.Karena merasa kaget dengan tuntutan yang sangat ringan, pihak Kejagung pun melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait. Dari hasil pemeriksaan, Jamwas menyarankan Jaksa Agung untuk memberhentikan dengan tidak hormat terhadap 4 jaksa sebagai PNS. (ddn/)


Berita Terkait