Pemerintah telah mengizinkan penyelenggaraan salat Ied dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat dan hanya boleh dilaksanakan di daerah berzona aman.
Wali kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan berdasarkan data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto per 10 Mei 2021, tercatat hanya ada 12 RT yang berada pada zona kuning dari total 681 RT. Artinya masyarakat Kota Mojokerto boleh melaksanakan salat Idul Fitri asalkan tetap mematuhi prokes.
Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan salat Ied, sesuai dengan SE Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang penyelenggaraan sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di Saat Masa Pandemi COVID-19 di Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi wilayah dengan zona merah sholat idul fitri dilaksankan di rumah masing-masing, untuk daerah berzona orange jemaah sholat tidak boleh lebih dari 15% kapasitas tempat ibadah dan untuk daerah berzona kuning dan hijau kapasitas jemaah adalah 50% dari kapasitas tempat ibadah," jelas Ning Ita dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).
Namun, Ning Ita menyarankan agar lansia, orang dalam kondisi kurang sehat atau baru sembuh dari sakit serta orang yang baru pulang dari perjalanan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
"Bagi para jemaah selain wajib memakai masker juga disarankan untuk membawa sajadah sendiri serta membawa tempat untuk menyimpan alas kaki," tegasnya.
Selain itu Ning Ita juga mengimbau khotbah Idul Fitri untuk dilakukan secara singkat, namun tetap memenuhi rukun khotbah, yaitu paling lama 10 menit. Dia juga meminta agar masyarakat segera kembali ke rumah usai melaksanakan salat serta menghindari berjabat tangan.
"Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah paling lama 10 menit dan surat yang dibaca hendaknya hanya surat-surat pendek. Setelah selesai salat jemaah juga harus kembali ke rumah masing-masing dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara langsung," tuturnya.
Kepada panitia penyelenggara salat Ied, Ning Ita berpesan agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanaan setempat sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Hal ini guna mengetahui informasi status zonasi serta mempersiapkan tenaga pengawas yang akan memastikan penerapan prokes dengan baik, aman, dan terkendali. Tidak hanya prokes ketat, Ning Ita juga melarang adanya takbir keliling guna mengantisipasi kerumunan.
Terkait pelaksanaan open house, Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menilai tidak akan ada open house di rumah rakyat sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu ia juga mengimbau agar halal bihalal juga tidak diadakan di lingkungan kantor maupun komunitas.
(ega/ega)