Jaksa Penuntut Umum Kasus Hariono Terancam Dipecat
Jumat, 10 Mar 2006 21:06 WIB
Jakarta - Gara-gara hanya menjatuhkan tuntutan ringan yakni tiga tahun untuk Hariono Agus Tjahjono, empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikenakan sanksi. Mereka pun terancam dipecat sebagai PNS.Hasil pemeriksaan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) membuahkan saran untuk Jaksa Agung agar memberhentikan mereka dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)."Artinya mereka disarankan kepada Jaksa Agung untuk diberhentikan sebagai jaksa," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddi, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2006).JPU menuntut Hariono hukuman 3 tahun, dan hakim pun menjatuhkan vonis sesuai tuntutan itu. Padahal dalam kasus yang sama, terdakwa Ricky Chandra alias Akwang dituntut hukuman mati dan oleh hakim divonis hukuman seumur hidup. Perbedaan itulah yang menimbulkan bau tak sedap sehingga empat jaksa itu terpaksa diperiksa bosnya.Arman, panggilan akrab Jaksa Agung hanya menyebutkan, jaksa yang menangani kasus Hariono ada empat yaitu pengkaji Kejati DKI DAS, Kasipidum Kejari Ciamis FMDP, Kasi Aspidum Kejati DKI RJH dan jaksa AOM. Mereka telah diperiksa dan dibebastugaskan menangani perkara. Arman menolak menyebut nama keempat jaksa atas dasar asas praduga tak bersalahSeperti diberitakan sebelumnya ke empat JPU ini yaitu Jeffry Huwae, Danu Sebayang, Ferry Panjaitan, dan Manguatan.Lanjut Arman, pendapat yang diberikan Jamwas, mereka dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan tercela dengan menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Para jaksa tidak mengikuti saran dan petunjuk atasan."Menurut undang-undang Kejaksaan No 16/2004 disebutkan apabila seorang jaksa diusulkan diberhentikan maka sebelum pemberhentian definitif diberikan kesempatan untuk membela diri dalam majelis kehormatan jaksa," jelas Arman.Mengenai keputusan mereka dalam menuntut Hariono tentang mengembalikan kepada terdakwa barang bukti berupa sebuah mobil BMW berwarna biru Nopol BK 9 QE dan uang Rp 1,5 miliar, Jamwas menilai perbuatan tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain.Selain itu dari pemeriksaan diketahui JPU tidak mengikuti petunjuk atasan, padahal Kajati DKI sudah mengusulkan rencana tuntutan maksimal yaitu 15 tahun."Ke empat jaksa dengan melakukan perundingan sendiri tidak mengikuti petunjuk tersebut dan tetap melakukan penuntutan 3 tahun," jelas Arman.Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan majelis kehormatan jaksa yang akan dibentuk terdiri dari 9 orang, yaitu dari pimpinan kejagung, Kepala Biro Kepegawaian, Persatuan Jaksa (Persaja), Persatuan Purnawirawan Jaksa (Pernaja), dan pimpinan yang bersangkutan.
(ddn/)











































