Depdagri Pertanyakan Rp 460 M Dana Instansi Vertikal DKI
Jumat, 10 Mar 2006 20:13 WIB
Jakarta - Departemen Dalam Begeri (Depdagri) mempertanyakan dana Rp 460 miliar yang tercantum dalam RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) DKI Jakarta untuk alokasi dana instansi vertikal. Padahal aloksasi dana tersebut tidak diperkenankan oleh perundang-undangan. Alokasi dana untuk instansi vertikal adalah dana untuk instansi pusat yang ada di daerah yang pendanaannya dibiayai oleh pemerintah pusat."Namun dalam RAPBD DKI, justru tercantum Rp 460 miliar, padahal itu kewenangan mutlak pemerintah pusat," kata Dirjen Bina Administratif Dan Keuangan Daerh Depdagri Daeng M Nazir di Gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (10/3/2006).Sebelumnya Mendagri M Maruf telah mengeluarkan surat edaran yang secara tegas melarang pengalokasian dana APBD untuk membantu instansi vertikal.Depdagri juga akan mengaudit APBD. Pasalnya, hampir semua APBD daerah provinsi yang disupervisi Depdagri, banyak ditemukan kekeliruan pengalokasian anggaran.Daeng menuturkan dana untuk instansi vertikal mencakup enam bidang, yaitu instansi pertahanan, kemanan, politik, luar negeri, justisi, agama, fiskal dan moneter.Daeng menjelaskan dana sebesar itu lebih baik dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Daeng juga mempertanyakan apakah instansi vertikal tersebut membutuhkan dana sedemikan besarnya."Jika dibandingkan dengan RAPBD Sulawesi Barat yang hanya total Rp 300 miliar, tapi ini memang ibukota negara bisa dimaklumi sebesar itu. Namun segala sesuatu harus jelas," kata Daeng.Anggaran RAPBD DKI Jakarta tahun anggaran 2006 mencapai Rp 17 triliun lebih. Hingga kini, Depdagri belum menerima revisi RAPBD DKI Jakarta. Padahal sebelumnya Depdagri telah merevisi hingga dua kali RAPBD 2006 dan mengembalikan ke Pemprov DKI Jakarta.
(ddn/)











































